Kabupaten Lima Puluh Kota – FaktaNews24.com, Sumbar | Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kawasan Hutan Lindung di Jorong Galugua, Jorong Tanjuang Jajaran, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Kegiatan ini tidak hanya merusak lingkungan, khususnya pencemaran Sungai Kampar, tetapi juga memperlihatkan indikasi pembiaran serius oleh aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Informasi ini menjadi mencuat ke sorotan publik setelah warga melaporkan kondisi air sungai kampar yang keruh dan tidak lagi bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan:
Air itu keruh karena ada mereka kerja tambang emas di hulu situ, Pak. Kalau tidak ada yang kerja, air jernih,” ucapnya kepada awak media di tepi Sungai Kampar.
Keterangan tersebut menimbulkan kecurigaan publik soal potensi pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat dalam bisnis tambang ilegal yang menggiurkan.
Aktivitas PETI terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama pencemaran air sungai yang menjadi sumber kehidupan warga. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, perusakan lingkungan hidup akibat tambang ilegal juga melanggar:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
Berdasarkan temuan lapangan, aktivitas PETI di Sungai Kampar Kapur IX menggunakan BBM subsidi jenis solar untuk mengoperasikan mesin tambang. Tindakan ini melanggar:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (MIGAS)
Pasal 55 Jo. Pasal 53 huruf c:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Lebih lanjut, aliran dana dari hasil PETI yang tidak dilaporkan dan tidak dikenai pajak diduga masuk ke dalam tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam:
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 3:
“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan, dipidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”
Masyarakat Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota secara luas mendesak:
1. Kapolda Sumbar dan Mabes Polri membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan pembiaran tambang emas ilegal di wilayah ini.
2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan audit lingkungan dan penegakan hukum terhadap pelaku.
3. PPATK dan Ditjen Pajak menelusuri potensi pencucian uang dan penggelapan pajak dari hasil PETI di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Di tengah krisis lingkungan dan ekonomi, pembiaran terhadap praktik pertambangan emas ilegal bukan hanya merusak ekosistem dan mencederai rasa keadilan, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap negara dan aparatnya. Presiden dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah berulang kali menegaskan bahwa tambang ilegal harus diberantas. Kini, publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
Praktik pertambangan ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan persoalan serius yang menyangkut tata kelola energi, ekonomi daerah, dan integritas penegakan hukum.
Jika temuan demi temuan terus muncul tanpa diikuti tindakan tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
“Penegakan hukum atas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan pihak-pihak yang terlibat harus segera ditangkap serta diproses secara hukum. Kepastian hukum dan rasa keadilan harus diwujudkan, bukan hanya menjadi slogan,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, tim investigasi awak media belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak penegak hukum, dan tim investigasi awak media akan berupaya melakukan konfirmasi ulang kepada pihak penegak hukum, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius..
Bersambung…..
#NoViralNoJustice
#DprRi
#GubernurSumbar
#EsdmSumbar
#SatgasHalilitarPkh
#KapoldaSumbar
#PangdamXX/Tib











