Info Bekasi

Diduga Ada Pungutan, Penyaluran BPNT di Desa Sukamulya Sukatani Bekasi Disorot Warga

×

Diduga Ada Pungutan, Penyaluran BPNT di Desa Sukamulya Sukatani Bekasi Disorot Warga

Sebarkan artikel ini
1780608230922

Bekasi, FaktaNews24.Com – Jumat 5 Juni 2026. Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai {BPNT} di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi disinyalir tidak berjalan sesuai ketentuan. Sejumlah warga menduga program tersebut dijadikan ajang meraup keuntungan oleh oknum Ketua RT.

Dugaan itu muncul setelah warga merasa kebingungan dengan adanya pungutan dalam proses penyaluran BPNT di Desa Sukamulya, Padahal yang ia ketahui, sesuai aturan Kemensos, BPNT disalurkan penuh tanpa pungutan biaya apapun kepada Keluarga Penerima Manfaat {KPM}.

Menurut Informasi yang dihimpun Redaksi Media FaktaNews24.com, bahwa ada pungutan uang senilai 30 hingga 50 ribu rupiah dalam penyaluran BPNT untuk operasional RT.

“Saya di minta bayar 30 ribu, saya kasih 20 ribu dia gak mau, minta nya 30 ribu, tapi nggak ada kwitansi dan nggak jelas aturannya,” ujar salah satu warga Sukamulya yang enggan disebut namanya, Jumat 5/6/2026.

Dalam sambungan telepon, ketua RT yang hendak dikonfirmasi tidak menjawab panggilan telepon.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Desa Sukamulya, para Ketua RT yang disorot, maupun pihak Kecamatan Sukatani.

Media FaktaNews24.com masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut ke Kepala Desa, Pendamping PKH/BPNT, dan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi.

*Tanggapan yang diharapkan:*

1.Pemerintah Desa Sukamulya diminta memberikan penjelasan transparan terkait mekanisme penyaluran BPNT di wilayahnya.

2. Dinas Sosial Kabupaten Bekasi diharapkan menurunkan tim untuk mengecek langsung dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.

3. Aparat Penegak Hukum, warga berharap ada pengawasan agar bansos tidak disalahgunakan.

Foto: BPNT berupa Beras 2 Karung Isi 10 Kg, dan minyak goreng 4 kg.
Foto: BPNT berupa Beras 2 Karung Isi 10 Kg, dan minyak goreng 4 kg.

BPNT adalah program pemerintah untuk membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan. Jika benar ada pungutan, maka hal itu bertentangan dengan Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan BPNT.

Media FaktaNews24.com berkomitmen memberitakan secara berimbang. Pihak-pihak yang disebut dalam rilis ini berhak memberikan hak jawab/klarifikasi.

Loading

Affandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *