Info Labuhanbatu

Mediasi di POLRES LABUHAN BATU berakhir damai, Pdm. HELGANO SAMOSIR minta maaf kepada Samuel atas tuduhan fitnah”

×

Mediasi di POLRES LABUHAN BATU berakhir damai, Pdm. HELGANO SAMOSIR minta maaf kepada Samuel atas tuduhan fitnah”

Sebarkan artikel ini
IMG 20260530 WA0001

*”Mediasi di POLRES LABUHAN BATU berakhir damai, Pdm. HELGANO SAMOSIR minta maaf kepada Samuel atas tuduhan fitnah”*

*Faktanews24.com. LABUHAN BATU, 26 Mei 2026 Sumut*

Proses mediasi antara Pendeta Muda Helgano Samosir sebagai Pdm JKI yang beribadah di persekutuan REVIVAL CHURCH di jln.kota pinang Rantau Prapat kabupaten labuhan batu Sumatera Utara dan Samuel berlangsung damai di Mapolres Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Pertemuan yang difasilitasi pihak kepolisian ini mengakhiri perselisihan yang sebelumnya mencuat ke ruang publik gereja.

Dalam mediasi tersebut, Pdm. Helgano Samosir sebagai Pdm JKI menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Samuel terkait tuduhan dan informasi yang beredar luas di lingkungan gereja yang dinilai mencemarkan nama baik Samuel melalui WA chat di HP.

“Saya meminta maaf kepada saudara Samuel atas apa yang telah terjadi. Semoga perdamaian ini membawa ketenangan bagi kita semua dan tidak lagi menjadi polemik di tengah jemaat persekutuan REVIVAL CHURCH di jln. Kota pinang Rantau Prapat kabupaten labuhan batu,” ujar dokter Guntur Ginting sebagai pinpinan persekutuan REVIVAL CHURCH dalam forum mediasi di MaPolres Labuhan batu.

Samuel menerima permintaan maaf tersebut dan keduanya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pihak Polres Labuhan Batu mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak yang memilih jalur mediasi untuk mencapai perdamaian dan di saksikan oleh dokter Guntur Ginting selalu pinpinan persekutuan REVIVAL CHURCH di jln.kota pinang Rantau Prapat kabupaten labuhan batu Sumatera Utara. Dan juga pak Mahdi ketua majelis persekutuan REVIVAL CHURCH. Dan juga para awak media wartawan-wartawan.

Polres Labuhan Batu melalui Kasi Humas dan Babin menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan langkah positif dalam menjaga kerukunan, khususnya di lingkungan masyarakat dan gereja. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar setiap perbedaan dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik,” ujarnya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, kasus ini dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut dengan surat perjanjian dari Pdm. Helgano Samosir sebagai Pdm.JKI di kabupaten labuhan batu Sumatera Utara apa bila mengulangi perbuatannya akan di proses hukum yang berlaku di NKRI.

Redaksi.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *