Scroll untuk baca artikel
Info Hukum dan Kriminal

Sejumlah Gudang Bisnis BBM Ilegal Skala Besar di Rohil, Resmi di Laporkan ke Polda Riau

Wartawan Nasional
1
×

Sejumlah Gudang Bisnis BBM Ilegal Skala Besar di Rohil, Resmi di Laporkan ke Polda Riau

Sebarkan artikel ini

FaktaNews24.com, PEKANBARU ][ LSM IPPH (Investigasi Pemantau Pembagunan dan Hukum), resmi me laporkan ke Polda Riau sejumlah lokasi tempat penimbunan BBM Bersubsidi illegal (Tanpa Izin), hal ini berdasarkan hasil Investigasi LSM IPPH bersama media yang diberitakan di sejumlah media dari sebelumnya, dengan Sub judul;

a. Polres Rohil Terkesan Adanya Pembiaran hingga bebasnya aktifitas atau beroperasi bisnis illegal BBM bersubsidi.

b. Penimbunan BBM Terus Beroperasi, oknum Aparat Diduga Dapat Setoran.

Hal tersebut., Marthin Zeb Ketua LSM IPPH Cs, resmi melaporkan gudang penimbunan BBM yang berada di wilayah Polres Rokan Hilir dan di wilayah Polres Siak. Nomor laporan: 039/Lap/DPP/LSM-IPPH/PKU/IV/2025 dan No. 040/Lap/DPP/LSM-IPPH/PKU/IV/2025.

Dasar laporan ;
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
4. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28: kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran sebagainya ditetapkan dengan undang-undang;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar;
8. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 Tentang Peran Serta Masyarakat;
9. Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 Tentang Cara peran Serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara;
10. PERKI No. 1 Tahun 2010 Tentang standar Pelayanan informasi Publik.
11. PERKI No. 1 Tahun 2010 Tentang standar Pelayanan informasi Publik.

IMG-20250522-WA0099

Menurut MZ Cs dalam laporannya, bahwa berakarnya mafia Ilegal BBM bersubsidi di wilayah polsek Bagan Sinembah bukanlah rahasia lagi dan bahkan sejumlah gudang BBM ilegal tersebut justru sangat mencolok di wajah publik dikarenakan berada di samping jalan raya lintas umum.

Keberadaan sejumlah gudang minyak iIlegal ini sangatlah meresahkan warga masyarakat bahkan bisa terancam keselamatan nyawa warga masyarakat, karena mereka memiliki bangunan rumah/tempat tinggal dan ladang pertanian terdekat gudang BBM ilegal tersebut. Salah satu contoh beberapa minggu lalu terjadi kebakaran salah satu gudang minyak BBM ilegal di daerah rokan hilir ini yang kejadian di ujung tanjung. Sedangkan dengan kejadian itu, siapakah yang bertanggung jawab terhadap korban ?, apa tugas penegak hukum dalam mencegah dan memberi perlindungan kepada warga masyarakat.?

Hal ini sangat menjadi perhatian publik terhadap usaha-usaha gudang minyak illegal tersebut, apalagi sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa tindakan dari pihak Penegak hukum dari pihak instusi Kepolisian khususnya Polres Rohil. Seharusnya pelindung warga masyarakat itu adalah pihak kepolisian tapi ini kok diam dan membiarkan; ini “ada apa”, ucap Mz.

Berdasarkan hal-hal tersebut, kami dari LSM IPPH meminta kepada Kapolda Riau Cq. Ditreskrimsus Polda Riau untuk menertipkan agar dapat diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap para pelaku mafia minyak BBM ilegal di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, tepatnya di wilayah Polsek bagan sinembah yang berada di Alamat jalan lintas riau KM 39 Balam Kel. Balam Sempurna Kec. Balai Jaya.

Selain itu, Juga Penampungan BBM Subsidi di wilayah hukum Polres Siak, tepatnya di wilayah Polsek Kandis, yang berlokasi di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Masuk nya dari simpang Gelombang kurang lebih 1 Km, arah menuju Kota Garo, ada 2 (dua Gudang).

Maka kami dari LSM IPPH dan tim media, mendesak Kapolda Riau. Agar laporan kami segera di proses agar tidak menjadi bola panas dikalangan masyarakat maupun di media sosial. Terlebih-lebih seseorang pria yang mengaku namanya Wawan. Bahwa dirinya sebagai Humas pengelolah gudang minyak ilegal tersebut. Berkata “coba aja kalian tutup kalau bisa, sekalipun polda riau yang turun,” ucap Mz, Menirukan perkataan Wawan.

Tambah Mz, dari perkataan Wawan. Menjadi tanda tanya, bahwa “siapa ini orang, kenapa sampai itu dirinya merendahkan institusi Kepolisian..?”. Sangat memalukanlah nama institusi polri ini jika keterangan humas pengelolah gudang minyak BBM illegal ini di ketahui oleh masyarakat publik.

Oleh karena itu, demi menjaga nama institusi kepolisian yang kita cintai ini, maka meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak segan-segan dan segera bertindak. Pinta dan harap Mz kepada Kapolda Riau, melalui pemberitaan media pada temu pers nya. Kamis, 22/05/25 disalah satu tempat di kota pekanbaru.

Hal tersebut diatas, untuk keseimbangan dalam pemberitaan media meminta tanggapan atau komfirmasi kepada Kombes Pol Anom Karibianto Selaku Kabid Humas Polda Riau melalui Chat WhatsApp nya dengan nomor: 081351641xxx dan melampirkan bukti tanda terima laporan LSM IPPH. Kamis, 22/05/25. Jam 15.20 sore. Walau terlihat tanda Ceklis biru dua pertanda telah dibaca oleh Kabid Humas Polda Riau, namun hingga tayang berita ini, masih belum ada respon atau tanggapan.

#No Viral No Justice

Resmi di Laporkan ke Polda Riau, Sejumlah Gudang Bisnis BBM Ilegal Skala Besar di Rohil
(Tim/Red)
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x