Berita Nasional

Telat Rekam KTP-el, Semua Layanan Dikunci Sistem

×

Telat Rekam KTP-el, Semua Layanan Dikunci Sistem

Sebarkan artikel ini
IMG 20260409 WA0021

FaktaNews24.com, Aceh Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) setelah mencapai usia wajib KTP.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, menegaskan bahwa sistem administrasi kependudukan saat ini telah terintegrasi secara nasional dan akan secara otomatis mengunci layanan apabila terdapat anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun lebih 14 hari namun belum melakukan rekam KTP-el.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang telah genap berusia 17 tahun, agar segera melakukan perekaman KTP-el. Jika tidak, maka layanan administrasi seperti pencetakan Kartu Keluarga dan pengurusan mutasi pindah penduduk tidak dapat diproses,” ujar Safrizal, Rabu 8 April 2026.

Sistem Otomatis Menahan Layanan Administrasi

Disdukcapil Aceh Utara menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memastikan seluruh warga negara yang telah wajib KTP terdata secara akurat dalam sistem.

Sistem akan secara otomatis menahan proses pelayanan, termasuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan layanan pindah datang maupun pindah keluar, hingga kewajiban rekam KTP-el dipenuhi.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan sebagai dasar berbagai layanan publik.

Syarat Perekaman dan Layanan Gratis

Untuk melakukan perekaman KTP-el, masyarakat diminta membawa dokumen pendukung berupa Kartu Keluarga, fotokopi ijazah SD dan SMP, serta akta kelahiran. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan keakuratan data serta memudahkan perbaikan apabila terdapat ketidaksesuaian identitas.

Disdukcapil Aceh Utara juga mengatakan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kependudukan dengan imbalan tertentu. Semua layanan di Disdukcapil Aceh Utara gratis,” tutup Safrizal.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *