Scroll untuk baca artikel
Info Lampung

Oknum Kepsek SMK Negeri di Rawa Jitu Timur di Duga Lakukan Pungli

Kaperwil Lampung
2
×

Oknum Kepsek SMK Negeri di Rawa Jitu Timur di Duga Lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang – Di duga ada pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, mencuat saat awak media beserta tim lakukan kunjungan, didapat informasi dari beberapa siswa katanya mereka di minta sumbangan untuk membuat lahan parkir dan membeli mobil untuk praktek,

Benar pak kami diminta sumbangan sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) katanya untuk buat parkir, tapi sampai sekarang parkirnya belum juga dibangun,” kata salah seorang siswa yang enggan menyebutkan namanya

Selain itu juga siswa jurusan tehnik otomotif diminta sumbangan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli mobil praktek namun sampai saat ini mobilnya belum juga ada,” jelasnya

Atas informasi tersebut awak media beserta tim kemudian menemui Kepala sekolah (kepsek) SMKN 1 Rawa jitu timur, Elisa Sri Laksmi guna lakukan konfirmasi,

Dari hasil konfirmasi Kepsek SMKN 1 Rawa jitu timur menjelaskan, benar untuk pembuatan parkir dilakukan pungutan atau sumbangan yang sudah di musyawarahkan antar wali murid dan sekolah sudah kesepakatan bersama lebih jelasnya hubungi aja Doni ketua,” kata kepsek

Sementara untuk membeli mobil praktek sudah dibicarakan kepada wali murid karena dananya belum terkumpul semua makanya sampai saat ini belum juga terealisasi,” jelas Elisa

Atas penjelasan Elisa selaku Kepsek dugaan adanya pungli di SMKN 1 Rawa Jitu Timur tidak terbantahkan sangat jelas dan dilakukan secara sistematis.

Pungli (pungutan liar) di sekolah adalah tindakan ilegal yang dilarang oleh undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku pungli dapat dijerat pidana dengan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi, dan juga Pasal 368 KUHP.

Tuba
Nilwan Damiri wartawan Lampung