FaktaNews24.com, Kabupaten Bekasi – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait pembangunan jembatan, saat itu Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP), tim Investigasi, bang Sarbat saat menyambangi kegiatan pembangunan jembatan dan mempertanyakan terkait perizinan. Saat itu Sarbat menduga pembangunan tersebut belum mengantongi perizinan.
Menyangga hal tersebut perwakilan pihak Developer Ade Sugito telah bertemu dengan bang Sarbat, silaturahmi sekaligus memperlihatkan perizinan yang dimaksud kepada pihak pemerintah Desa Karang Rahayu dan kepada bang Sarbat dari POKMASKIPP, Selasa (02/04/2024).

Ade Sugito selaku wakil Koordinator lapangan, perwakilan dari Developer PT.PRISMA INTI PROPERTINDO, telah bertemu dengan bang Sarbat, Silaturahmi sekaligus memperlihatkan salinan perizinan yang dimaksud kepada bang Sarbat selaku tim investigasi POKMASKIPP di Kantor Sekretariatnya.
“Saya Ade Sugito selaku wakil koordinator dalam pembangunan tersebut, ini saya baru sempat silaturahmi, dan ini surat salinan kelengkapan perizinan pembangunan saya bawa, agar bang Sarbat dan masyarakat mengetahui bahwa kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Developer PT.PRISMA INTI PROPERTINDO sudah menunaikan kewajiban terkait perizinan yang dimaksud”kata Ade Sugito.Lanjut Ade, “Terkait perizinan pembangunan sekarang semua sudah lengkap dan sudah abang lihat nih bang, untuk dikemudian hari mudah-mudahan tidak ada lagi salah paham atau Miskomunikasi antara kita pihak perwakilan Koordinator lapangan dengan pihak POKMASKIPP ya bang,”Jelas Ade Sugito di sekretariat POKMASKIPP, di Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Selasa (02/04/2024).
Sementara itu ditempat yang sama, Sarbat selaku tim investigasi dari POKMASKIPP, menyambut kedatangan perwakilan dari pihak Developer PT.PRISMA INTI PROPERTINDO Ade Sugito. Sarbat mengatakan dirinya cukup puas dengan semua yang disampaikan Ade Sugito terkait perizinan pembangunan jembatan dan pelebaran jalan di Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
“Terimakasih atas silaturahminya bang Ade Sugito perwakilan dari pihak Developer PT.PRISMA INTI PROPERTINDO, yang sudah menyempatkan diri ke sekretariat. Saya ucap banyak terimakasih atas segala penjelasannya dan kesediaannya memperlihatkan semua perizinan terkait pembangunan dilahan PJT II,”ucap Sarbat.
Tambahnya,”Berdasarkan SURAT PERJANJIAN PEMANFAATAN LAHAN NOMOR : SP.PLNP – 15/GM 1 .DOP/02/2024 Antara : UNIT WILAYAH I PERUSAHAAN UMUM ( PERUM ) JASA TIRTA II Dengan PT PRISMA INTI PROPERTINDO. Mulai berlaku : 22-02-2024 Berakhir : 21-02-2029. Dalam perjanjian tersebut di tuangkan Clausal Pasal – Pasal di antaranya : Pasal 1 Luas dan Lokasi Lahan : Luas yang di perjanjikan seluas 196 m² terletak di sepadan Saluran Skunder Sukatani, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karang Kahagia, Kabupaten Bekasi. Saya sudah membacanya dan cukup puas,”jelas Sarbat.
Aff – dis.
Sumber : POKMASKIPP.