Faktanews24.com
MAJALENGKA – Keresahan masyarakat di wilayah Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kian memuncak menyusul dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G yang dijual secara bebas.
Desakan pun datang dari Persatuan Wartawan Fast Respon (FRN) Counter Polri yang meminta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (19/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, aktivitas peredaran obat keras seperti Tramadol, Hexsymer, dan Trihexyphenidyl diduga berlangsung bebas di sebuah rumah kos bernama Al-Jabar yang berada di depan gudang Bulog wilayah Dawuan.
Ironisnya, lokasi tersebut disebut tidak jauh dari kantor Polsek Dawuan yang berada di bawah jajaran Polres Majalengka, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin aktivitas yang diduga melanggar hukum bisa berjalan hampir tanpa hambatan, bahkan di lokasi yang dekat dengan aparat penegak hukum,” ujar perwakilan FRN dalam keterangannya.
FRN menilai, apabila dugaan ini benar, maka hal tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda akibat penyalahgunaan obat keras yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum tegas. Oleh karena itu, aparat diminta tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut jaringan yang diduga terlibat.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata. Jangan sampai kepercayaan publik menurun akibat adanya pembiaran terhadap praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.
Masyarakat pun berharap adanya langkah cepat, tegas, dan transparan dari pihak berwenang guna memastikan wilayah Dawuan bersih dari peredaran obat ilegal.
FRN menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat terkait.
Jono
![]()


