Resmi dikukuhkan, RT 14/RW 43 Deda kali Batur mulai masa bakti 2026-2030
Desa Kali Batur, Kecamatan Kalidawir – Pengukuhan khusus bagi Pengurus Rukun Tetangga (RT) 14 Rukun Warga (RW) 43 Desa Kali Batur periode 2026 hingga 2030 telah dilaksanakan secara resmi pada hari Selasa, 17 Maret 2026 di Gedung Serbaguna Dusun yang menjadi wilayah RT 14/RW 43.

Acara yang dihadiri oleh berbagai pihak penting ini diikuti oleh perwakilan dari Kecamatan Kalidawir, Bu Nikmatul Azizah, Kepala Desa Kali Batur Bapak Asim, Pejabat Kesejahteraan Keluarga (PK) Sekretaris Desa Ibu Kayani, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bapak Sukirno. Selain itu, ratusan warga dari 6 dusun yang termasuk dalam wilayah Desa Kali Batur juga hadir untuk menyaksikan momen penting ini.
Dalam pidatonya, Bapak Asim sebagai Kepala Desa menyatakan bahwa RT 14/RW 43 memiliki peran penting dalam menggerakkan pembangunan di tingkat masyarakat dasar. “Masa bakti empat tahun ke depan diharapkan dapat menjadi tonggak kemajuan bagi wilayah ini, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan warga, keamanan ketertiban, serta dukungan terhadap program desa,” ucapnya.
Bu Nikmatul Azizah dari Kecamatan Kalidawir memberikan arahan terkait standar pelayanan yang harus dilakukan oleh pengurus RT/RW, serta menekankan pentingnya koordinasi yang erat antara pengurus dengan pemerintah desa dan kecamatan. Sementara itu, Ketua BPD Sukirno menegaskan bahwa pengurus yang baru diangkat telah melalui proses musyawarah yang demokratis dan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat.
Pengurus RT 14/RW 43 yang baru diangkat menyampaikan komitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, bekerja sama dengan seluruh warga untuk membangun wilayah yang lebih baik. Acara diakhiri dengan penyerahan surat keputusan pengukuhan dan doa bersama untuk keberhasilan masa bakti yang akan datang.
.
![]()
