Faktanews24.com – Pacitan, Suasana sejumlah rumah kos di wilayah Kecamatan Pacitan mendadak berubah tegang saat tim gabungan menggelar razia cipta kondisi pada Rabu malam, 11 Maret 2026. Razia yang dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan itu melibatkan personel Satpol PP, TNI, Polri, DPMPTSP, serta aparat pemerintah kelurahan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di beberapa kamar kos, petugas mendapati sepasang laki-laki dan perempuan berada berduaan di dalam kamar. Kehadiran petugas membuat suasana mendadak hening. Keduanya tampak gugup saat dimintai keterangan.

Petugas kemudian menanyakan identitas serta hubungan keduanya. Namun pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti sebagai suami istri. Setelah dilakukan pendataan, keduanya diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain temuan tersebut, petugas juga menemukan persoalan administrasi kependudukan. Dari hasil pemeriksaan di beberapa lokasi kos, terdapat empat penghuni berstatus non permanen yang belum melaporkan keberadaannya kepada RT maupun RW setempat.

Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku di lingkungan masyarakat. Para penghuni kos tersebut diminta segera melengkapi administrasi serta melapor kepada perangkat lingkungan sesuai aturan.
Razia malam itu menyasar sejumlah rumah kos di Kelurahan Sidoharjo dan Baleharjo, Kecamatan Pacitan. Petugas memeriksa kamar-kamar kos, mencatat identitas penghuni, serta memastikan kelengkapan dokumen perizinan usaha tempat kos.

Hasilnya, dari sisi perizinan usaha, seluruh tempat kos yang diperiksa diketahui telah mengantongi dokumen legal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Meski demikian, petugas tetap memberikan pembinaan kepada pemilik kos agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap para penghuni.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan.
Menurutnya, razia ini tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kami juga memberikan edukasi kepada penghuni maupun pemilik kos agar ikut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan selama bulan Ramadan,” ujar Widiyanto kepada wartawan di lokasi.
Ia menambahkan bahwa pemilik kos memiliki tanggung jawab untuk mengetahui identitas serta status para penghuni. Hal itu penting guna menghindari potensi pelanggaran aturan maupun gangguan ketertiban di lingkungan sekitar.
Sebagai tindak lanjut dari razia tersebut, pemilik kos diwajibkan melaporkan data penghuni secara berkala kepada pihak kelurahan. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pendataan penduduk non permanen yang tinggal di wilayah tersebut.
Selain itu, petugas juga memberikan teguran tertulis kepada beberapa pihak sebagai langkah pembinaan non yustisial. Teguran tersebut diberikan sebagai pengingat agar aturan daerah dapat dipatuhi oleh semua pihak.
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari pelaksanaan operasi cipta kondisi selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi di wilayah Kabupaten Pacitan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan, khususnya selama bulan Ramadan yang identik dengan suasana religius dan kegiatan ibadah.
Razia serupa juga direncanakan akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Pacitan.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno













