Tulang bawang – Limbah medis (B3) termaksud kedalam Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) berserakan dalam pekarangan Puskesmas Rawajitu timur Kab. Tulang Bawang Provinsi Lampung
Limbah yang dapat merusak lingkungan sekitar itu terlihat tidak dikelola dengan baik. Kendati sudah mengetahui aturan dan larangan membuang limbah medis secara sembarangan, namun masih ada oknum yang membuang limbah medis itu secara sembarangan. Rabu (14/05/2025)
Seperti yang terjadi di Puskesmas Rawajitu timur terlihat banyaknya sampah medis berserakan berupa, jarum suntik yang berserakan dihalaman puskesmas yang letaknya dibelakang kantor dan di aliran comberan puskesmas. Hingga botol ampul bekas obat yang dibakar begitu saja di halaman belakang Puskesmas.
Limbah medis yang terlihat berserakan itu dibuang dibelakang puskesmas yang letaknya dibelakang dekat perkebunan warga semak-semak
Sementara kepala Puskesmas (Kapus) Sabar Sitorus tidak berada ditempat dan tidak bisa diminta keterangannya, terkesan menghindar dari awak media beserta team,
Pasalnya beberapa kali awak media dan team lakukan kunjungan ke Puskesmas Rawa Jitu Timur tersebut, Sabar Sitorus tidak pernah masuk kerja, dengan berbagai alasan,
Awak media coba mengubungi lewat telpone seluler milik nya namun tidak diangkat,
sampai berita ini diterbitkan Sabar Sitorus Kapus Rawa jitu timur belum bisa dikonfirmasi.”
“Ada prosedur tertentu bahwa limbah B3 harus disimpan di TPS B3 khusus, kemudian diberikan ke pihak ke tiga pengolah limbah B3 untuk dimusnahkan. Terkait adanya Puskesmas yang diduga membuang limbah sembarangan, dan terkait limbah medis puskesmas tersebut sudah berulang kali terjadi seperti ini namun tidak ada kepedulian terhadap limbah medis B3 yang di buang dengan sembarangan. Dan akan kita tindaklanjuti terkait permasalahan ini agar kepala puskesmas lebih peka dan lebih disiplin lagi agar limbah tersebut di kelola dengan baik kok tidak bisa memberi contoh yang baik kepada puskesmas-puskesmas yang lain
Diminta kepada seluruh pihak-pihak yang terkait agar kiranya untuk menindak lanjuti permasalahan ini. Aparat penegak hukum (APH). Dinas kesehatan tulang bawang Dinas kesehatan provinsi Kementrian kesehatan harus di evaluasi sesegera mungkin.(*)