Dikutip Dari Salah Satu Media Warta jaya Vision Tentang Dugaan Jual Beli Jabatan Ngawur

CIREBON, FAKTANEWS24.COM | kab cirebon-Kurang lebih pukul 11 siang Kantor desa Guwa Kidul didatangi salah satu oknum wartawan yang berpakaian perlente dan meminta wawancara langsung kepada Kuwu terkait pelantikan perangkat desa di ruangannya Selasa (05/03/2024)

Di dalam ruangan tersebut Kuwu sedang menerima tamu lain sehingga Kuwu belum sempat menjawab apa yang di lontarkan oknum wartawan tersebut sehingga yang menjawab ketua BPD, apa yang menjadi pertanyaan dari oknum wartawan tersebut. Karena kebetulan ketua BPD sedang ada di dalam ruangan Kuwu.

“Terkait berita dari media online saya kaget, ada apa tiba tiba ada berita seperti ini muncul, ini semua tidak benar apa yang di sangkakan di dalam berita itu, ngobrol juga belum sama dia (wartawan) kata Supandi Kuwu desa guwa kidul.

Turah atau sebutan mang Betu selaku ketua BPD desa guwa kidul dan sekaligus profesi wartawan aktif mengatakan via whatsap ke redaksi dengan berikan sanggahannya mengatakan.

“Semua apa yang menjadi pertanyaan dari dia (oknum wartawan) saya jawab spontan, seperti kata kata penekanan yang saya ungkap, artinya penekanan penekan program kerja 100 hari untuk desa, bukan penekan dari salah satu warga (katanya) sehingga ini menjadi adu domba pemerintah desa dan warganya.

“karena apa itu tadi Kuwu nya belum bisa sempet jawab. Jujur ini sangat menyayangkan bagi saya kok dulunya teman satu profesi tapi kelakuannya seperti itu, sehingga dengan mudah membuat berita dengan menduga duga, apalagi ini Kuwu nya juga belum ada komentar apa apa ke dia, iya saya ini sebelum dipilih menjadi anggota BPD oleh masyarakat profesi sebelumnya wartawan juga, sampai saat ini juga saya masih aktif sebagai wartawan media online di kabupaten cirebon” katanya.

“harapan saya sih terus terang janganlah menakut nakuti pemerintahan desa yang sedang berjalan baru beberapa bulan, apalagi dengan sok terapi, silahkan bersilaturrahim, ngobrol dengan memberikan arahan yang positif, kantor desa terbuka bagi siapa saja yang datang. jangan hanya nanya nanya terus di buat viral ke media dia dengan tudingan dugaan dugaan.

“Saya juga paham di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang menyebutkan: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

 

(Tim Redaksi)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *