Faktanews24.com – Pacitan, Polres Pacitan membeberkan analisis mendalam terkait pola kriminalitas sepanjang tahun 2025. Data tersebut mengungkap gambaran menarik mengenai waktu rawan kejahatan, kelompok usia pelaku, latar belakang pekerjaan, hingga lokasi kejadian yang paling sering menjadi tempat berlangsungnya tindak pidana. Paparan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers akhir tahun di Gedung Graha Bhayangkara.
Dari hasil pemetaan yang dilakukan, diketahui bahwa kejahatan di wilayah Kabupaten Pacitan tidak terjadi secara acak, melainkan mengikuti pola tertentu yang dapat dijadikan dasar dalam menyusun strategi pencegahan dan penegakan hukum ke depan.
Berdasarkan data, tindak pidana paling banyak terjadi pada rentang waktu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB, dengan jumlah 18 kasus. Disusul oleh waktu pukul 04.00 hingga 10.00 WIB sebanyak 15 kasus, kemudian pukul 16.00 hingga 22.00 WIB sebanyak 14 kasus, dan yang paling rendah terjadi pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB sebanyak 12 kasus.
Menurut Kapolres, pola ini menunjukkan bahwa aktivitas kejahatan justru lebih banyak terjadi pada jam-jam produktif masyarakat beraktivitas, bukan pada malam hari sebagaimana asumsi umum. Hal ini menjadi bahan evaluasi penting dalam pengaturan pola patroli dan pengawasan wilayah.
“Kami menyesuaikan pola patroli berdasarkan jam rawan ini. Fokus tidak hanya malam hari, tetapi juga siang hingga sore saat aktivitas masyarakat tinggi,” jelas Ayub.
Dari sisi usia, kelompok 29-36 tahun menjadi yang paling dominan dengan 14 kasus, disusul kelompok 37-45 tahun sebanyak 20 kasus. Sementara kelompok usia 22-28 tahun tercatat 11 kasus, usia 13-21 tahun sebanyak 7 kasus, dan usia di atas 46 tahun sebanyak 8 kasus. Tidak ditemukan pelaku di bawah usia 12 tahun.
Data ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan didominasi oleh usia produktif, yakni mereka yang seharusnya berada pada masa aktif bekerja dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Kondisi ini menjadi perhatian khusus karena menunjukkan adanya tekanan sosial, ekonomi, maupun lingkungan yang memicu tindakan kriminal.
Berdasarkan profesi, pelaku terbanyak berasal dari kelompok wiraswasta dengan 21 kasus, disusul pekerja swasta sebanyak 19 kasus. Selanjutnya adalah pengangguran sebanyak 8 kasus, petani/nelayan 4 kasus, pelajar/mahasiswa 4 kasus, PNS 3 kasus, dan TNI/Polri 2 kasus.
Data ini menunjukkan bahwa kejahatan tidak hanya dilakukan oleh kelompok tertentu, melainkan lintas profesi. Namun dominasi pekerja sektor informal dan wiraswasta menunjukkan adanya tekanan ekonomi dan stabilitas pendapatan sebagai salah satu faktor pemicu.
Dari sisi lokasi, permukiman warga menjadi tempat kejadian terbanyak dengan 38 kasus, diikuti oleh kantor dan fasilitas umum sebanyak 12 kasus, pasar dan toko 6 kasus, serta hotel dan rumah kos 4 kasus. Kejadian di sekolah tercatat 2 kasus, sementara di jalan umum tercatat 3 kasus. Tidak ditemukan kejadian di wilayah laut atau sungai sepanjang tahun 2025.
Menurut Kapolres, dominasi kejadian di lingkungan pemukiman menandakan pentingnya sistem keamanan berbasis masyarakat seperti siskamling dan patroli lingkungan. “Keamanan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Peran warga sangat menentukan,” tegasnya.
Menanggapi hasil analisis ini, Polres Pacitan berkomitmen memperkuat strategi pencegahan berbasis data. Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain peningkatan patroli pada jam dan lokasi rawan, penguatan peran Bhabinkamtibmas, serta sinergi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat.
Kapolres juga menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, terutama kelompok usia produktif, agar lebih memahami konsekuensi hukum dari tindakan kriminal. Program penyuluhan akan difokuskan pada sekolah, komunitas pemuda, dan lingkungan kerja.
“Data ini bukan sekadar angka, tapi bahan evaluasi bersama agar ke depan situasi kamtibmas di Pacitan semakin kondusif. Kami ingin pencegahan menjadi prioritas utama,” pungkasnya.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno
![]()











