Faktanews24.com
Kabupaten Cirebon – Kuwu angkatan 2019 Kabupaten Cirebon menggelar Milad ke-6 dengan mengusung tema “Tanpa Sekat Tanpa Batas, Jalin Persaudaraan”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Makan Roso Echo, Jalan Ki Ageng Tirtayasa, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Selasa, (23 /12 / 2025.).
Milad yang rutin diselenggarakan setiap tahun ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus evaluasi dan edukasi kinerja para kuwu selama satu tahun terakhir. Setiap pelaksanaan milad dilakukan di tempat dan suasana yang berbeda, Sebagai upaya memperkuat kebersamaan dan kekeluargaan antar kepala desa.

Dalam kegiatan tersebut dibahas sejumlah isu penting, Diantaranya evaluasi Dana Desa tahap dua, Perencanaan pencairan dan solusi atas kendala yang dihadapi desa, Serta pembahasan terkait Koperasi Merah Putih dan pembangunan gerai koperasi di masing-masing desa.Acara dimoderatori oleh Kuwu Desa Gesik, Agus Suara, Yang juga merupakan Ketua Grup Kuwu Angkatan 2019.
Hadir pula Ketua Forum Komunikasi Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC), Muali, Beserta para kuwu angkatan 2019. Suasana diskusi berlangsung hangat dan kompak, Dengan banyak masukan serta komunikasi aktif terkait program koperasi dan Dana Desa yang hingga kini sebagian besar belum cair pada tahap dua.
Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, Muali, Dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Forkopimda Kabupaten Cirebon.
“Di Kabupaten Cirebon, kuwu angkatan 2019 berjumlah 176 orang. Alhamdulillah, Setiap tahun kita selalu melaksanakan milad sebagai upaya menjaga kebersamaan dan kekeluargaan, sekaligus menampung masukan terkait regulasi untuk tahun berikutnya,” ujar Muali.
Ia juga menjelaskan bahwa terkait pembangunan gerai Koperasi Merah Putih, Terdapat beberapa desa yang telah sukses menjalankan program tersebut di lapangan. Namun, Masih ada desa yang menghadapi kendala, Terutama terkait kesiapan lahan dan kondisi tanah.
“Hasil dari Milad ke-6 ini akan kami rangkum dan koordinasikan dengan panitia, Kemudian disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, Agar permasalahan yang ada bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Terkait Dana Desa tahap dua, Muali menegaskan bahwa pencairan tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh tiga kementerian, Yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa.
“Dana Desa tahap dua tahun 2025 yang belum terserap akan dicairkan pada Januari 2026. Untuk teknis dan regulasinya, Desa diminta terus berkonsultasi dengan DPMD Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.
Syahril












