*DPC SPI KAB TEBO*
Mengapa 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Sedunia?
TEBO UPDATE – Faktanews24.com ~ Tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia karena pada tanggal inilah Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948. Dokumen ini menjadi tonggak sejarah dunia karena untuk pertama kalinya negara-negara di dunia sepakat menetapkan seperangkat hak dasar yang melekat pada setiap manusia tanpa kecuali—tanpa membedakan ras, agama, jenis kelamin, suku, atau status sosial.
Tahun ini merupakan peringatan ke-76 tahun sejak DUHAM ditetapkan.
Apa itu Hak Asasi Manusia?
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak mendasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir. Hak ini bersifat:
Universal (berlaku untuk semua orang)
Tidak dapat dicabut
Tidak dapat dibagi-bagi
Harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara, pemerintah, hukum, serta setiap orang.
HAM mencakup hak untuk hidup, kebebasan, keadilan, pendidikan, kesehatan, pangan, pekerjaan, dan perlakuan yang bermartabat.
Tiga Hak Dasar Paling Fundamental
Secara umum, tiga hak inti (natural rights) yang menjadi fondasi HAM adalah:
1. Hak untuk Hidup dan Keamanan Pribadi (Right to Life and Security)
Setiap manusia berhak untuk hidup, mempertahankan hidupnya, dan merasa aman.
Termasuk perlindungan dari:
– kekerasan
– ancaman
– penyiksaan
– perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan martabat
2. Hak atas Kebebasan (Liberty)
Termasuk:
– kebebasan dari perbudakan
– bebas dari penangkapan atau penahanan sewenang-wenang
– kebebasan berpikir, beragama, berkeyakinan, dan berpendapat
– kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai
3. Hak atas Standar Hidup Layak (Right to an Adequate Standard of Living)
Meliputi:
– hak atas pangan
– tempat tinggal
– kesehatan
– pendidikan
– pekerjaan
– kesejahteraan dasar untuk hidup bermartabat
Dasar Hukum Perayaan dan Perlindungan HAM
1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) – 1948
Menjadi landasan internasional bagi kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia.
Dokumen ini terdiri dari 30 pasal yang menjamin hak-hak setiap manusia.
2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 28A–28J)
Konstitusi Indonesia menjamin hak-hak dasar warga negara, seperti:
1. hak hidup
2. hak beragama
3. hak mendapatkan pendidikan
4. hak atas pekerjaan
5. hak bebas dari diskriminasi
6. hak mendapatkan rasa aman
7. hak kebebasan berekspresi
Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi seluruh hak tersebut.(Edi enjoy)












