Scroll untuk baca artikel
Info Jawa Tengah

Kuasa Hukum Bantah Dakwaan Penggelapan Dana terhadap Bella Puspita Sari, Sebut Ada Upaya Kriminalisasi

Wartawan Nasional
1
×

Kuasa Hukum Bantah Dakwaan Penggelapan Dana terhadap Bella Puspita Sari, Sebut Ada Upaya Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini

FaktaNews24.com, Semarang ][ Sidang kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Bella Puspita Sari, mantan pengelola keuangan PT Terang Jaya Anugerah, berlangsung menegangkan di Pengadilan Negeri Semarang. Bella didakwa menyalahgunakan dana perusahaan dari November 2019 hingga Maret 2022. Namun, kuasa hukumnya dari Kantor Hukum D.R.S & Partners membantah keras dakwaan tersebut, menyebutnya sebagai upaya kriminalisasi. Informasi ini diperoleh dari media online Jelajahperkara, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H., CLI., CPCLE., CLCLS., CP3LS., CPM, kuasa hukum Bella, mengatakan audit internal yang menjadi dasar dakwaan dilakukan secara tidak profesional dan tanpa melibatkan Bella. Ia menilai audit tersebut cacat prosedural, tidak transparan, dan tidak objektif. “Ini bukan sekadar proses hukum, ini menyangkut masa depan seseorang yang sejak awal bekerja penuh integritas,” tegas Dosma dalam keterangan pers.

Tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi internal PT Terang Jaya Anugerah yang dinilai carut marut. Ketiadaan SOP dan job description yang jelas, menurut mereka, membuat Bella—yang bahkan tidak memiliki surat pengangkatan karyawan resmi—menjadi korban situasi tersebut. “Ketika perusahaan tidak memiliki SOP dan Job Description yang jelas, yang sering menjadi korban adalah orang-orang yang bekerja dengan niat baik. Klien kami dijadikan kambing hitam,” ujar Dosma.

Sidang menghadirkan kesaksian ahli pidana dari Undip Semarang dan keterangan langsung dari Bella. Hal ini diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya. “Kami tidak hanya membawa pembelaan, tapi juga fakta dan data. Fakta akan bicara. Klien kami tidak pernah menikmati uang perusahaan untuk kepentingan pribadi,” tegas Dosma.

Tim kuasa hukum Bella terdiri dari advokat senior Dosma Roha Sijabat, Setiawan, S.H., C.FTAX (konsultan hukum dan pajak), dan Dimas Adyaksa Mulya Pratama, S.H., M.H. (advokat muda spesialis litigasi). Ketiganya berasal dari Kantor Hukum D.R.S & Partners, Semarang.

Sidang lanjutan kasus ini sangat dinantikan publik. Kasus ini bukan hanya soal penggelapan dana, tetapi juga menyoroti isu ketidakadilan struktural dalam perusahaan dan bagaimana seorang karyawan bisa menjadi korban kepentingan pihak-pihak tertentu. Apakah Bella akan berhasil membersihkan namanya? Sidang selanjutnya akan menjadi penentu. (Informasi didapat dari media online Jelajahperkara, anggota GMOCT)

#No Viral No Justice

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Kuasa Hukum Bantah Dakwaan Penggelapan Dana terhadap Bella Puspita Sari, Sebut Ada Upaya Kriminalisasi
(Tim/Red)
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Call Us Now
WhatsApp
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x