Petisi Impeachment Presiden Tidak Mewakili Rakyat Indonesia

FaktaNews24.com, Kabupaten Bekasi – Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH. Yang Juga Sebagai Dewan Pengawas DPC AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) Bekasi Raya: Presiden/Wakil Presiden dipilih secara langsung berdasarkan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 yang menetapkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Kedudukan Presiden/Wakil Presiden cukup kuat, tidak dapat dijatuhkan secara politis dalam masa jabatannya. Artinya Presiden/ Wakil Presiden tidak dapat dimakzulkan akibat putusan kebijakan (doelmatigheid beslissing) yang ditetapkan atau dijalankan Presiden/ Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara. Maka selaku pejabat negara tertinggi, keduanya dapat menetapkan kebijakan (doelmatigheid beslissing) dalam makna beleidsgebied, Senin (15/1/2024).

Kebijakan pemerintahan semacamnya tidak termasuk ranah kewenangan justisi, artinya tidak dapat dibawakan ke hadapan hakim. Seorang warga negara atau sekelompok warga yang merupakan pendukung (konstituent) di kala pemilihan umum boleh saja tidak lagi mendukung kebijakan pemerintah yang dimaksud, namun mereka tidak dapat mencabut mandatum politik yang telah diberikan pada pemilihan umum yang lalu.
Foto: Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH. Dewan Pengawas AWIBB Bekasi Raya.
Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH. mengatakan Earl of Balfour mengemukakan pendapatnya tentang sistem pemerintahan yang menerapkan pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Under the Presidential system, the effective head of the national administration is elected for a fixed term. He is practically irremovable. Even if he is proved to be inefficient, event if he becomes unpopular, even if his policy is unacceptable to his countrymen, he and his methods must be endured until the moment comes for a new election, pendapat Earl of Balfour,”katanya.
Dr Weldy juga memaparkan Motie van Wantrouwen yang diajukan tidak mengakibatkan pemerintah jatuh. Resiko politis yang kemungkinan para konstituen pendukung tidak lagi memilihnya pada pemilihan umum berikutnya, tidak berarti pengawasan (kontrol) DPR tidak ada lagi terutama dalam rangka menjalankan APBN.
“Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN diajukan Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN dimaksud, pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu (Pasal 23 UUD 1945). Pasal 20A UUD 1945 mencantumkan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Presiden dan Wakil Presiden tidak kebal hukum. Pasal 1 ayat (3) menyatakan: Negara Indonesia adalah negara hukum,”paparnya.
Dalam kesempatan ini Weldy Jevis Saleh menerangkan
Hukum Acara Pemakzulan:
Sebelum Perubahan UUD 1945, tidak ada pasal konstitusi yang mengatur hal pemakzulan Wakil Presiden, dan bagaimana cara pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 8 (redaksi lama) UUD 1945 hanya menetapkan.
“Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya, Namun dari bunyi Pasal 6 ayat (2) (redaksi lama) UUD 1945 yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Maka dapat disimpulkan pada era itu, Presiden dan/atau Wakil Presiden dimakzulkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),”terang Weldy.
SUMBER:
1. UNDANG-UNDANG.
2. JURNAL HUKUM.
3. ARTIKEL HUKUM.
4. MEDIA ONLINE.
5. DPC AWIBB Bekasi Raya.