LAGi-LAGi Debt Collector KABUPATEN BUNGO TARIK PAKSA KENDARAAN KONSUMEN
Bungo- Aksi komplotan debt collector yang menarik paksa kendaraan viral di media sosial. Pasalnya, pelaku bahkan bersikap arogan dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan .milik FIKRI ROMI, dengan nomor plat B 2498 SYN. kejadian tepat di lokasi parkiran Hotel LAPENDER Bungo 17/10/25. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/10) pukul 13 WIB di depan di kawasan simpang drum kabupaten Bungo propinsi Jambi, aksi ini jadi perhatian masyarakat luas terkait penarikan paksa oleh sekelompok debt collector yang bernama inisial sur dan y.
Saat ini korban mau melaporkan kejadian penarikan ke pihak polres Bungo terkait sekelompok debt collector yang menarik kendaraan saya secara paksa dan tidak manusiawi, seharusnya penarikan kendaraan harus ada surat keputusan pengadilan, kalau diluar prosedur bisa di dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP. Agar pelaku mendapat kan efek jera ungkap konsumen.
Harapan dari konsumen agar pihak penegak hukum, khususya polres Bungo agar mengambil tindakan tegas terhadap debt collector kabupaten Bungo yang selalu meresahkan masyarakat dan bikin tidak nyaman masyarakat Bungo dan selalu membuat keresahan.
Keberadaan kendaraan milik konsumen setelah di tarik oleh debt collector Lesin OTO melalui jasa penarikan PT PENDOR di bawa ke Jambi oleh oknnum tersebut ungkap salah satu narasumber yang tak mau di sebut namanya.
atas perbuatan pelaku konsumen akan membuat laporan ke polres Bungo terkait tindakan debt collector tidak sesuai S.O.P. ungkap korban. RED ( ap )












