Berita Nasional

Tindak Pidana Narkoba di Pacitan Turun, Kapolres Ayub Sebut Kesadaran Masyarakat Meningkat

×

Tindak Pidana Narkoba di Pacitan Turun, Kapolres Ayub Sebut Kesadaran Masyarakat Meningkat

Sebarkan artikel ini
IMG 20251230 WA0121

Faktanews24.com – Pacitan, Kasus narkoba di Kabupaten Pacitan menunjukkan tren menurun sepanjang tahun 2025. Data resmi dari Kepolisian Resor (Polres) Pacitan yang dipaparkan Kapolres AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat konferensi pers pada Senin, 29 Desember 2025, menegaskan penurunan signifikan pada berbagai jenis tindak pidana narkotika.

Menurut Ayub, keberhasilan menekan angka kasus narkoba ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.

“Penurunan ini bukan semata angka statistik, tetapi cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari pengaruh narkoba,” ujarnya.

Berdasarkan data, pada tahun 2024 tercatat 31 kasus narkoba, sementara tahun 2025 turun menjadi 19 kasus, atau menurun sebanyak 12 kasus. Rinciannya, kasus sabu mengalami penurunan drastis dari 25 kasus menjadi 7 kasus, dan ganja dari 6 kasus menjadi 0 kasus. Hal ini menunjukkan keberhasilan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika jenis berat di wilayah hukum Polres Pacitan.

Namun, meski kasus narkotika menurun, jenis narkoba lain justru menunjukkan peningkatan. Tindak pidana obat terlarang meningkat dari 3 kasus pada 2024 menjadi 7 kasus pada 2025, sementara psikotropika tercatat 5 kasus, naik dari 0 kasus pada tahun sebelumnya.

Kapolres Ayub menekankan bahwa kenaikan ini menuntut kewaspadaan lebih dari aparat kepolisian dan masyarakat.

“Ini menjadi alarm bahwa meskipun narkotika menurun, obat terlarang dan psikotropika mulai muncul sebagai ancaman baru. Kami akan meningkatkan patroli, penyuluhan, dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sekolah, ormas, dan tokoh masyarakat, untuk mencegah penyalahgunaan,” jelas Ayub.

Selain itu, Polres Pacitan juga mencatat kasus peredaran minuman keras (miras) yang mengalami peningkatan, dari 3 kasus pada 2024 menjadi 7 kasus pada 2025. Peningkatan kasus miras ini berkaitan dengan sejumlah kejadian tipiring dan non-pidana yang diakibatkan konsumsi minuman beralkohol.

Kapolres Ayub menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas narkoba.

“Masyarakat adalah mitra kami. Laporan dini dari warga sangat membantu pengungkapan kasus dan pencegahan kejahatan. Edukasi di sekolah dan lingkungan keluarga juga menjadi langkah utama,” ujar Ayub.

Pengungkapan kasus narkoba tahun 2025 dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari penyelidikan internal, pengembangan laporan masyarakat, hingga operasi rutin di lokasi rawan peredaran narkotika.

Dari 19 kasus narkoba tahun 2025, sebagian besar berhasil diselesaikan hingga tahap P21, yakni berkas lengkap untuk disidangkan. Dampak dari penurunan kasus narkoba ini terlihat pada pergeseran ranking kasus kriminal di Pacitan.

Tahun 2024, narkoba menduduki peringkat pertama dengan 31 kasus, diikuti pencurian 18 kasus, penggelapan dan penipuan 15 kasus, kejahatan terhadap anak 9 kasus, serta penganiayaan dan pengeroyokan 8 kasus.

Pada tahun 2025, peringkat pertama tetap ditempati narkoba dengan 19 kasus, namun diikuti pencurian yang meningkat menjadi 19 kasus, penggelapan dan penipuan 14 kasus, serta kejahatan terhadap anak naik menjadi 11 kasus.

Kapolres Ayub juga menyoroti upaya pencegahan sebagai strategi utama. Penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat, kampanye anti-narkoba di sekolah, serta sinergi dengan instansi terkait menjadi fokus utama Polres Pacitan. Ia menegaskan, kerja sama dengan media massa sebagai kontrol sosial dan sarana edukasi masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan.

“Penurunan angka narkoba adalah keberhasilan bersama. Tapi kita tetap harus waspada terhadap tren baru obat terlarang dan psikotropika. Pencegahan tetap menjadi strategi utama agar Pacitan bebas dari peredaran narkoba dan dampak negatifnya bagi generasi muda,” tegas Ayub.

Secara keseluruhan, tren kasus narkoba di Pacitan tahun 2025 menunjukkan arah positif, namun jenis narkoba baru dan miras tetap memerlukan perhatian serius. Dengan kombinasi pengawasan ketat, edukasi, dan kerja sama aktif masyarakat, Polres Pacitan optimistis dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba lebih jauh di tahun 2026.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno

Loading