Indramayu

Sengketa Lahan SPPG Sukagumiwang di Indramayu,Kian Memanas

×

Sengketa Lahan SPPG Sukagumiwang di Indramayu,Kian Memanas

Sebarkan artikel ini
IMG 20260329 204442 COLLAGE

Faktanews24.com
‎Indramayu – Sengketa kepemilikan lahan yang digunakan untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, mencuat ke publik.
‎H. Sopyan bersama Hj. Popong Latifa didampingi kuasa hukumnya, Mulyono, mendatangi langsung lokasi SPPG yang berada di Jalan Raya Sukagumiwang Blok Bojong Suruh, Sabtu (28/3/2026), guna memastikan status kepemilikan lahan yang saat ini menjadi polemik.

‎Mulyono selaku Kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi, kepemilikan objek sengketa telah sah atas nama Hj. Popong Latifa.

‎“Berdasarkan bukti otentik berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN, kepemilikan lahan tersebut secara sah atas nama Ibu Popong Latifa. Oleh karena itu, klien kami berhak penuh atas penggunaan dan pemanfaatan lahan tersebut,” ujarnya.

‎Ia juga menambahkan bahwa pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi objek sesuai dengan dokumen hukum yang dimiliki.

‎Terkait kerja sama dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), pihaknya mengaku belum mengetahui secara detail awal kesepakatan yang terjadi sebelumnya.

‎“Kami hanya bertindak atas dasar kepemilikan. Untuk kerja sama dengan MBG, itu sepenuhnya menjadi hak pemilik,” tambahnya.

‎Pihak kuasa hukum juga membuka ruang komunikasi bagi pihak-pihak yang merasa keberatan.

‎“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami persilakan untuk berkoordinasi agar dapat diselesaikan secara musyawarah,” tegas Mulyono.

‎Sementara itu, H. Sopyan mengungkapkan awal mula keterlibatannya dalam proyek tersebut. Ia mengaku diajak berinvestasi dalam pembangunan dapur SPPG oleh sejumlah pihak, termasuk Kuwu Sukagumiwang.

‎Menurutnya, pembangunan dapur SPPG dilakukan dengan biaya sekitar Rp260 juta untuk renovasi. Namun, dalam perjalanannya, ia mengklaim tidak pernah menerima pembagian hasil dari kerja sama tersebut selama kurang lebih enam bulan.

‎“Selama berjalan, kami sebagai investor tidak menerima bagi hasil sama sekali,” ungkapnya.

‎Ia juga menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan milik pihak lain yang kemudian mengalami kredit macet di Bank BRI hingga akhirnya dilelang.

‎Dalam proses lelang tersebut, Hj. Popong Latifa dinyatakan sebagai pemenang, sehingga secara hukum menjadi pemilik sah atas objek tersebut.

‎Dengan telah terbitnya sertifikat kepemilikan, pihaknya menegaskan akan mengambil alih penggunaan lahan dari pihak yang dianggap tidak memiliki izin.

‎Selain itu, H. Sopyan juga menyatakan untuk sementara menghentikan kerja sama dengan pihak Kuwu Sukagumiwang maupun program MBG hingga permasalahan dinyatakan selesai.

‎“Kami hentikan dulu kerja sama sampai semuanya jelas. Ke depan, tergantung kebijakan dari Badan Gizi Nasional (BGN),” ujarnya.

‎Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa merugikan pihak manapun.

‎Jono

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *