Kabupaten Lima Puluh Kota – FaktaNews24.com, Sumbar | Kerusakan jalan dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota yang mendapat sorotan tajam oleh Publik, diduga kuat karena terdampak aktivitas penambangan batubara di Galugua.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari masyarakat Kapur IX dan sekitarnya, yang menambang batubara di Kenagarian Galugua.
Ketika tim investigasi awak media melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak pertambangan batubara bigbos Berlin (nomor kontak: +62 812-1265-****), justru di abaikan.
Hal ini membuat pertanyaan semakin mengemuka mengenai transparansi dan komitmen aparat dalam menangani pertambangan batubara di Galugua Kapur IX.
Warga kapur IX ketika diminta tanggappannya yang tidak mau di sebutkan, atas kerusakan jalan yang diakibatkan angkutan aktivitas batubara, mengatakan, tak salah lagi jalan provinsi di Kapur IX tersebut ulah penambangan batubara yang melintas jalan.
Warga Kapur IX menegaskan, kerusakan jalan provinsi tersebut jelas karena adanya aktivitas pertambangan batubara yang banyak mengabaikan peraturan yang berlaku. Badan jalan provinsi Sumbar tersebut.
Kondisi ini dikeluhkan pengguna jalan. Mereka mengaku khawatir melintas di jalur ini. Namun karena tak ada akses alternatif terpaksa tetap melewati jalan amblas ini.
Sementara itu, pihak Aktivitas Tambang Batubara belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian ini. Warga berharap ada langkah cepat dari pemerintah daerah maupun pihak perusahaan untuk menangani dampak bencana ini. Mereka meminta agar ada solusi jangka panjang guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Publik kini menunggu dengan cermat langkah tegas yang akan diambil oleh aparat berwenang. Penindakan hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan adalah kebutuhan yang sangat mendesak sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum semakin tercoreng.
Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan batubara tersebut. Tim media akan terus berusaha untuk mengonfirmasi informasi kepada berbagai instansi berwenang guna mendapatkan penjelasan yang jelas.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Tanggapan resmi dapat disampaikan langsung ke redaksi untuk kemudian dimuat secara adil dan berimbang.
Bersambung…
#NoViralNoJustice
#DprRI
#GubernurSumbar
#KapoldaSumbar
#SatgasPkh












