Faktanews24.com
Kabupaten Cirebon – Dugaan praktik penimbunan BBM solar subsidi kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Sebuah gudang yang berlokasi di Desa Tegal Karang, Kecamatan Palimanan, diduga dijadikan tempat penyimpanan solar subsidi dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut terpantau, pada kamis (25/12/2025).

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar untuk menampung ribuan liter solar subsidi.Kendaraan-kendaraan tersebut disinyalir digunakan untuk mengangkut dan menyimpan BBM secara ilegal. Dalam dugaan ini, seorang oknum berinisial P disebut sebagai pengurus gudang, sementara oknum berinisial A diduga berperan sebagai koordinator lapangan.
Para pelaku diduga menggunakan modus pergantian pelat nomor kendaraan palsu serta memanfaatkan barcode berbeda setiap kali melakukan pengisian BBM di SPBU. Cara tersebut disinyalir dilakukan untuk menghindari sistem pengawasan digital Pertamina dalam mendeteksi transaksi berulang dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Apabila terbukti melanggar hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama BPH Migas agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas guna mencegah kerugian negara serta memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Jono












