Faktanews24.com |Kota Bekasi – Hari ini kamis 25/09/2024 Dalam sidang paripurna terbuka, dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe dan Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi, Faisal SE dan anggota DPRD yang hadir.
Sidang Persetujuan bersama mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pendapatan Asli Daerah dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 disepakati dan akan segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang disetujui ialah :
Pendapatan Daerah, pada tahun 2025 ini diproyeksikan sebesar 7,244 Triliyun dan naik 6,55 % dibanding dengan pendapatan daerah pada tahun 2024 sebesar 6,798 Triliyun.
Belanja Daerah, perubahan APBD Tahun 2025, Belanja daerah direncanakan sebesar 7,545 Triliyun atau naik sebesar 8,03% dibandingkan dengan rencana belanja daerah APBD Tahun 2024 sebesar 6,984 Triliyun.
Pembiayaan daerah, Perubahan APBD tahun 2025 direncanakan sebesar 301,353 Milyar atau baik sebesar 62,02% dibandingkan dengan pembiayaan daerah tahun 2025 sebesar 186 Milyar.
Tri Adhianto Menyampaikan untuk perubahan PAD dan APBD Tahun 2025 ini akan segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses evaluasi sebelum menjadi Peraturan Daerah.
“Mengingat, evaluasi ini menguji kesesuaian dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, kepentingan bersama atas perubahan tersebut ke Provinsi Jawa Barat.” kata Wali Kota.












