Info Hukum dan Kriminal

Anggota Polsek Semidang aji polres Oku Polda sumsel berhasil mengamankan kan pelaku pencurian di pltu keban agung

×

Anggota Polsek Semidang aji polres Oku Polda sumsel berhasil mengamankan kan pelaku pencurian di pltu keban agung

Sebarkan artikel ini
IMG 20260325 101501

Baturaja24/03/26

Anggota Polsek Semidang

Aji polres Oku Polda sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian lampu sorot milik PT SSP yang terjadi di area pembuangan abu batubara PLTU Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji.

 

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Semidang Aji Iptu Meyke Krisdian Hasri, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Chandra M., S.H., membenarkan penangkapan satu orang pelaku berinisial EH (39), sementara satu rekannya DD (28) ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri.

 

 

Pencurian terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 sekira pukul 15.45 WIB di area pembuangan abu batubara PLTU Keban Agung. Kejadian terungkap setelah pelapor, Devi Kurniawan (39) selaku HSSE PT SSP melakukan pengecekan Lampu Sorot LED High Bay IP 65320 Volt dan mendapati lima unit lampu sorot hilang, setelah satu unit sebelumnya juga hilang pada Minggu, 22 Maret 2026.

 

 

Setelah mengetahui kehilangan tersebut, pelapor bersama saksi langsung melaporkan kejadian kepada Chief Security PLTU. Pihak keamanan kemudian menutup akses keluar-masuk area PLTU dan melakukan penyisiran lokasi.

 

Tak lama kemudian, tim menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat BG 3760 FAH yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

 

Pada pukul 16.43 WIB, seorang pelaku datang menghampiri sepeda motor tersebut sambil membawa tiga karung berisi pecahan lampu sorot. Pelapor dan tim keamanan langsung mengamankan pelaku EH alias Anton, sementara pelaku lainnya DD berhasil melarikan diri.

 

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

 

1 unit sepeda motor Honda Beat, 4 unit lampu sorot/LED High Bay IP 65320 dalam kondisi hancur dan 1 buah kunci inggris.Kerugian PT SSP ditafsir mencapai Rp15 juta.

 

Kapolsek Semidang Aji menjelaskan, EH ditangkap tangan saat kembali ke lokasi untuk mengambil barang curian. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan.

 

Dalam keterangannya, tersangka mengakui bahwa ia mencuri 5 unit lampu sorot milik PT SSP tanpa izin, dengan cara membongkar dan memindahkannya menggunakan karung di area pembuangan abu batubara PLTU Keban Agung.

 

Kapolres OKU melalui Kapolsek Semidang Aji menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pelaku lainnya yang kini masih buron.

 

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Satu pelaku lainnya yang melarikan diri sudah kami tetapkan sebagai DPO dan akan kami kejar sampai tertangkap. Polsek Semidang Aji tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek.

 

Tersangka EH dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan saat ini kasus dalam proses penyidikan lebih lanjut.red Andre fn

Loading

Andre fn oku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *