Faktanews24.com – Pacitan, Jalur strategis Pacitan-Sedeng mendadak ricuh pada Selasa, 24 Februari 2026, malam. Sebuah truk bermuatan melebihi batas ketinggian nekat menerobos portal pembatas jalan di Dusun Bulu. Benturan keras tak terhindarkan. Palang besi melengkung parah, nyaris terlepas dari penyangganya.
Insiden tersebut kembali menyoroti persoalan kendaraan overdimensi dan overloading (ODOL) yang kerap membandel di jalur distribusi barang wilayah Pacitan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan, Bambang Mahendrawan, menyayangkan tindakan pengemudi yang dinilai mengabaikan aturan keselamatan.
“Portal itu dipasang untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta melindungi infrastruktur. Kalau diterobos seperti ini, jelas sangat merugikan,” tegasnya saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, truk tetap melaju meski tinggi muatannya jelas melampaui batas portal. Warga sekitar mengaku mendengar suara benturan cukup keras.
Kris, seorang tokoh pemuda yang kebetulan melintas tak lama setelah kejadian, menyebut kondisi portal sudah dalam keadaan melengkung saat ia tiba di lokasi.
“Muatan truk terlalu tinggi. Portal langsung tertabrak dan hampir putus,” ungkapnya.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun kondisi portal rusak berat dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain jika tidak segera ditangani.
Tak berselang lama, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Pacitan, serta Polsek Pringkuku tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan dan penanganan.
Kendaraan beserta sopir langsung diamankan dan dibawa ke Pos Penceng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah ditangani bersama. Untuk kendaraan sudah diamankan di Pos Penceng,” jelas Bambang.
Sebagai langkah antisipasi, portal yang rusak dilepas sementara agar tidak membahayakan pengendara lain. Saat ini, jalur Pacitan-Sedeng dipastikan sudah aman untuk dilalui.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras akan bahaya kendaraan ODOL. Selain berisiko menyebabkan kecelakaan, pelanggaran dimensi dan tonase juga berdampak langsung pada kerusakan fasilitas publik.
Jalur Pacitan-Sedeng merupakan salah satu akses vital distribusi barang dan mobilitas masyarakat. Jika infrastruktur rusak akibat pelanggaran, dampaknya tak hanya dirasakan pemerintah, tetapi juga masyarakat luas.
Dinas Perhubungan menegaskan evaluasi akan dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang. Penindakan terhadap pelanggaran dimensi dan muatan akan terus digencarkan.
Para pengusaha angkutan dan pengemudi kembali diingatkan untuk mematuhi aturan batas tinggi serta tonase kendaraan.
Sebab, satu kelalaian di jalan bukan hanya soal denda atau sanksi-tetapi menyangkut keselamatan banyak nyawa.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno












