Info Majalengka

Diduga Maraknya Peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di Majalengka, APH Diminta Tindak Tegas

×

Diduga Maraknya Peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di Majalengka, APH Diminta Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
IMG 20260124 WA00271

Faktanews24.com
Majalengka – Dugaan maraknya peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) seperti Tramadol dan Exsimer di wilayah Kabupaten Majalengka kian menjadi sorotan publik. Obat-obatan keras tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas di tengah masyarakat tanpa izin edar resmi dan tanpa resep dokter, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, pada sabtu (24/01/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Fast Respon Counter Polri, ditemukan sejumlah titik yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan peredaran obat keras ilegal. Kondisi ini bahkan dinilai telah memasuki tahap darurat peredaran obat, karena penyebarannya diduga telah menyasar berbagai kecamatan di Kabupaten Majalengka.

Beberapa wilayah yang terpantau aktif di antaranya Kecamatan Sumberjaya, Palasah, Dawuan, Sindangwangi, dan Kasokandel.
Tim Fast Respon Counter Polri menilai bahwa peredaran obat keras tanpa izin edar bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman serius terhadap keselamatan generasi muda serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran obat Tramadol dan Exsimer sudah sangat meresahkan masyarakat. Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Majalengka, agar tidak menutup mata dan segera bertindak tegas, cepat, serta untuk memberantas jaringan pengedar hingga ke akar-akarnya,” tegas perwakilan Tim Fast Respon Counter Polri.

Selain mendorong langkah penegakan hukum, masyarakat juga diimbau untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras. Diketahui, penyalahgunaan obat golongan G dapat berdampak serius terhadap kesehatan fisik dan mental, serta berpotensi memicu tindakan kriminal lainnya.

Secara hukum, pengedar obat keras ilegal dapat dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pengguna atau penyalahguna obat keras juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Fast Respon Counter Polri berharap adanya sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat keras ilegal demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Majalengka.

Jono

Loading