Uncategorized

Diduga Penipuan Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

16
×

Diduga Penipuan Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Sebarkan artikel ini
IMG 20260223 WA0000

TANJUNG MORAWA, Senin, 23/2/2026

 

Sungguh miris dengan apa yang dilakukan oleh Bu yet dimana saat seseorang menggadaikan sepeda motor nya bernama Dani malah di persulit pada saat menebus kembali sepeda motornya.

 

Dani menggadaikan sepeda motor nya ke Isap yang di sebut agen Bu Iyet dengan nominal Rp 6 juta rupiah pada tgl 18 Januari 2026 dengan dikenakan bunga per bulan Rp 1,2 juta rupiah(20%)

 

Saat Dani ingin mengambil Sepeda motor nya telat 3 hari dari ketentuan,yang disepakati dari tgl 18 Pebruari menjadi tgl 22 maka Isap sebagai agen berkeras untuk meminta ke Dani agar membayar Rp 1 JT rupiah lagi alasan sudah sudah lewat 3 hari. alangkah kagetnya Dani saat Bu Isap yang sebagai agen, mengatakan bahwa dia harus membayar Rp 8 juta seluruhnya dengan pinjaman Rp 6 juta rupiah.

 

“Iyah memang seperti itu prosedur kami,” ujar Bu Iyet. Minggu (22/2/2026) kepada Dani. Saat Dani mengatakan apakah tidak bisa berikan solusi yang terbaik selain itu Bu Iyet?” tetap dengan pendirian nya”tidak bisa” Jelasnya.

 

Bu yet sebagai penerima barang gadaian melalui agen 2 orang sebagai anggota untuk kerja sama. Kuat dugaan buk yet keball hukum,pada saat Dani berat untuk membayar nominal Rp 8 JT Bu yet pun menyarankan kalau mau Bawak jalur hukum ayok silahkan saya tidak takut,saya sudah lama menerima gadaian tidak pernah seperti ini bermohon mohon

 

Karena itu sudah disepakati sebelumnya harus bayar walau terlambat 3 hari Dan walaupun sudah di bayar bunga 3 hari yang lalu harus bayar juga waktu yg 3 hari itu 1 JT lagi tegas Bu yet. Dani merasa tidak bisa melakukan pembayaran tersebut karena merasa terlalu berat. “Kalau memang tidak ada solusi nya maka saya akan tempuh jalur hukum, ” ujar Dani.

 

Mendengar hal tersebut Bu Iyet bukannya luluh hati malah menantang Dani untuk melaporkannya.”silahkan ya saya tunggu, ” ujarnya singkat.

 

Dalam ketentuan hukum jelas tertulis Tempat gadai liar atau tidak resmi yang menahan barang gadaian meskipun nasabah ingin menebusnya (atau sudah jatuh tempo namun prosedur tidak sesuai) merupakan tindakan penggelapan dan perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini jelas bahwa bu yet sudah melanggar hukum dan merupakan melakukan tindak pidana.

 

Penadah barang gadaian diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (UU 1/1915), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp900 ribu. Pasal ini menjerat pihak yang membeli, menyewa, menerima gadai, atau menyimpan barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana (kejahatan). Jika barang gadai diambil/dijual tanpa hak, dapat dijerat Pasal 372 KUHP (penggelapan)

 

(tim)