Palembang,faktanews24.com-Kuasa hukum terdakwa Salamun, Sunaryo dan Muhammad Saddam, menyebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin, Mulyanto, turut menerima aliran dana dari pengelolaan retribusi parkir di UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin periode 2020–2023. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir di Pengadilan Tipikor Palembang.
Menurut Sunaryo, Salamun mengaku ada dana operasional yang disetorkan rutin setiap bulan senilai Rp. 10 juta kepada Mulyanto. Jika dihitung selama setahun, jumlahnya mencapai Rp. 120 juta.
“Kalau menurut keterangan terdakwa, setiap bulannya 10 juta. Selama 12 bulan jadi 120 juta,” ujar Sunaryo saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/9/2025).
Namun, lanjut dia, di persidangan juga muncul versi berbeda. Keterangan saksi lain menyebut jumlah yang diterima Mulyanto hanya sekitar Rp. 30 juta.
“Iya, cuma 30. Dan dia bersedia membalikkan itu,” kata Sunaryo menambahkan.
Saddam menegaskan pihaknya hanya menyampaikan keterangan sesuai fakta persidangan. Ia menyebut majelis hakim bahkan sempat menekankan agar seluruh penerima dana mengembalikannya ke kejaksaan.
“Secara tegas kemarin hakim meminta seluruh yang menerima uang untuk mengembalikan,” ujar Saddam.
Selain Mulyanto, kuasa hukum Salamun juga menyebut nama lain yang ikut menikmati aliran dana, di antaranya Eko Prasetyo mantan Kepala UPTD Dishub Banyuasin dan Anthony Liando, mantan Kadishub Banyuasin. Beberapa staf Dishub juga disebut turut kebagian dana.
Meski demikian, jaksa menyatakan akan tetap menelaah perbedaan keterangan di persidangan. Kepala Seksi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, sebelumnya mengatakan penyidik masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
“Apalagi itu hanya baru berdasarkan keterangan satu orang,” kata Giovani.
Sementara itu, Mulyanto yang dihadirkan sebagai saksi membantah keterangan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari terdakwa. “Itu kan pengakuan dio. Iya, tidak ada menerima,” kata Mulyanto di persidangan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan tiga orang tersangka, yakni Anthony Liando, Eko Prasetyo, dan Salamun. Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir sejak 2020 hingga 2023.
(Jon_fn)
Sumber;(Tim)