FaktaNews24.com, Aceh Utara – Satres Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 852 gram bruto. Tiga pria ditangkap dalam penggerebekan di sebuah dapur pembuatan batu bata di Gampong Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MF (36) warga Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Z (38) warga Batuphat Timur, Kota Lhokseumawe, dan A (36) warga Bulukat Tubai, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kemasan plastik sabu bergambar ikan arwana emas dengan tulisan China “蛋鱼 Jin Yu” seberat 852 gram bruto, satu buah alat hisap (bong), satu unit ponsel Android Samsung hitam, dan satu unit ponsel Nokia hitam.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu malam (24/8/2025). setelah pihaknya menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan menggunakan teknik undercover buy.
“Ketika diinterogasi di lapangan, para pelaku mengakui sabu tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan dijual kembali. Mereka juga menyebutkan memperoleh barang itu dari seorang pria lain yang saat ini masih kami buru,” ungkap AKP Erwinsyah, Rabu (3/9/2025).
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Erwinsyah menegaskan, Pihaknya akan terus bekerja memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Barang bukti seberat 852 gram ini jelas untuk diperjualbelikan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pemasok utama,” tambahnya.
Polres Aceh Utara juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, serta segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.