Mahasiswa Kukerta IAI Tebo Posko VII Desa Giriwinangun Dukung UMKM Lokal : Melakukan Sosialisasi dan Pembuatan Izin Usaha dengan NIB
TEBO – Fakranews24.com -Giriwinangun- Mahasiswa Kukerta IAI Tebo yang tergabung dalam Posko VII Desa Giriwinangun Melakukan Sosialisasi Dan Pendampingan Pembuatan izin usaha Melalui NIB pada Senin (01/09/2025).
NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan nomor identitas pelaku usaha yang terdiri dari tiga belas digit/angka yang diterbitkan oleh lembaga OSS yang berada di bawah naungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB memiliki beberapa manfaat bagi pelaku usaha, seperti sebagai identitas pelaku usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), berpeluang mendapatkan pelatihan, kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah, serta sebagai syarat pengajuan sertifikasi halal. Selain itu, dengan adanya NIB, sebuah usaha akan diakui legalitasnya oleh negara.
Dengan banyaknya manfaat yang dapat diterima oleh para pelaku usaha, ternyata masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Menurut penuturan dari menteri investasi, hilirisasi pada bulan Juli 2023 lalu, masih ada sekitar 50% UMKM di seluruh Indonesia yang belum memiliki NIB. Hal ini sangat disayangkan karena para pelaku usaha yang belum memiliki NIB akan kesulitan untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah, seperti pembiayaan dan juga pelatihan yang diadakan oleh pemerintah. Banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki NIB disebabkan karena para pelaku usaha tidak tahu prosedur pendaftaran NIB dan kurangnya informasi bagi pelaku usaha mengenai NIB.
Hal tersebut pun terjadi di Desa Giriwinangun, Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo. Dalam hal ini, Desa Giriwinangun memiliki banyak UMKM lokal, tetapi ada sebagian dari UMKM tersebut yang tidak memiliki NIB. Hal ini menjadi sebuah masalah karena sebagian UMKM Desa Giriwinangun tidak memiliki bukti legalitas, sehingga mereka tidak menerima berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu, hal ini dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan dari UMKM yang ada di Desa Giriwinangun.
Permasalahan tersebut melatarbelakangi Muhammad Alvito dan Kawan-kawan yang merupakan mahasiswa Kukerta IAI Tebo Posko VII Desa Giriwinangun menginisiasi program pendampingan dan pelatihan pembuatan NIB untuk UMKM Desa Giriwinangun. Tujuan dari program ini adalah agar UMKM yang ada di Desa Giriwinangun mendapatkan NIB, sehingga UMKM dapat menikmati berbagai fasilitas dari pemerintah maupun swasta. Selain itu, agar pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya setelah mendapat NIB.
“Dari Latar belakang Masalah yang ada saya bersama kawan-kawan posko VII Desa Giriwinangun memiliki inisiasi untuk membantu pelaku Usaha UMKM untuk membantu dan mendampingi pendaftaran NIB di Website OSS secara Online” Tutur Vito sapaan Akrabnya.
Program ini dilakukan secara door-to-door di tempat usaha masing-masing UMKM yang menjual produk UMKM dari Desa Giriwinangun, salah satunya yaitu Pembuatan Tahu. Program ini dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus S/d 1 September 2025, yang dimulai dengan Sosialisasi mengenai pentingnya NIB dan Persyaratan Pembuatan NIB sampai dengan pendaftaran NIB.
Setelah dilaksanakannya sosialisasi, Muhammad Vito dan Kawan-Kawan, memberikan pendampingan kepada UMKM Desa Giriwinangun untuk melakukan pendaftaran NIB secara online hingga para pelaku UMKM mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ibu Sunarmi, salah satu pelaku UMKM pembuatan Tahu di Desa Giriwinangun yang turut mendapatkan sertifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB), mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada mahasiswa Kukerta IAI Tebo Posko VII Desa Giriwinangun.
“Program pendampingan ini sangat membantu saya sebagai pelaku UMKM tentang pentingnya NIB. Saya jadi paham tentang pentingnya izin usaha dan proses pembuatannya. Saya berterima kasih kepada mahasiswa Kukerta Posko VII yang dengan sabar membantu saya melalui semua prosesnya sampai saya mendapatkan NIB ini,” ujar Ibu Sunarmi.
Terakhir, Mahasiswa Kukerta Posko VII Menyerahkan Sertifikasi Nomor Induk Usaha kepada Ibu Sunarmiselaku UMKM pembuatan Tahu.
Sesti Novalina, S.Pd.M.Pd Selalu Dosen Pembimbing Lapangan berharap Melalui program kerja Kukerta Posko VII, Para pelaku UMKM mampu meningkatkan kualitas usaha mereka serta memperluas jaringan pemasaran melalui legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Dengan adanya pendampingan ini, Saya berharap para pelaku UMKM dapat mengoptimalkan potensi ekonomi lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. Selain itu, diharapkan juga bahwa kehadiran NIB sebagai bentuk legalitas usaha akan memberikan kepastian hukum yang membantu dalam mengatasi berbagai hambatan administratif yang seringkali dihadapi oleh pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha mereka. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di Desa Giriwinangun serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat” Tutup Ibu Sesti yang Juga Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Ini.(edi enjoy reporter)