Karo.Faktanews24.com
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karo menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalansi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 s/d 2023, di depan wartawan saat konferensi pers Senin 01 September 2025.
Adapun kedua tersangka yang ditetapkan yaitu:
- AKSP, selaku Direktur CV. Gundaling Production sekaligus pelaksana pembuatan profil desa di wilayah Kecamatan Barus Jahe pada tahun 2020;
- JG, selaku penghubung antara masing-masing kepala desa dengan tersangka AKSP.
Terhadap tersangka AKSP, Jaksa Penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 01 September 2025 s.d 21 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan.
Sementara terhadap tersangka JG, belum dapat dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari Jaksa Penyidik sebanyak 3 (tiga) kali, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Setelah penetapan sebagai tersangka, tim Jaksa Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap JG untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah:
– Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
– Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AKSP telah dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan oleh Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Karo sebanyak 2 (dua) orang, dibantu oleh 1 (satu) orang anggota TNI,ujar Kasi intelijen Dona M. Sebayang
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karo, dr. Renhard Harvey Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah ditangani. “Ini merupakan bentuk keseriusan tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa, apalagi perkara ini berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menegaskan, “Kita akan usut sampai ke akar-akarnya agar tidak terulang kembali perkara yang serupa di masa mendatang.”
Kejaksaan Negeri Karo menegaskan komitmen untuk terus mengawal dan menindak tegas setiap praktik tindak pidana korupsi, terutama yang dapat merugikan keuangan negara dan merampas hak-hak masyarakat.