Info Cirebon

Maraknya peredaran obat keras tanpa izin di indramayu,terkesan kebal hukum.

9
×

Maraknya peredaran obat keras tanpa izin di indramayu,terkesan kebal hukum.

Sebarkan artikel ini

Maraknya peredaran obat keras tanpa izin di indramayu,terkesan kebal hukum.

Faktanews24.com.Cirebon – Maraknya peredaran obat keras tertentu(OKT)seperti jenis tramadol, exsimer,trihexyphenidyl hingga kini mendapat perhatian publik,bahkan dijual dengan bebas dikalangan masyarakat,padahal obat keras tersebut tidak memiliki izin resmi dan tanpa adanya resep dari dokter,namun penjual tersebut semakin berani secara terang-terangan di seputaran alun- alun jatibarang kabupaten indramayu provinsi jawa barat.Minggu,31/8/2025.

Hal ini disampaikan dari salah satu orang narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya menjelaskan bahwa peredaran OKT tersebut sudah berlangsung cukup lama.namun terlihat bebas,sampai saat ini tak tersentuh oleh aparat penegak hukum,tuturnya.

Namun yang lebih mengherankan lagi pengedar obat keras tersebut seakan akan dia tanpa merasa takut apapun,hingga kini sudah menyebar luas ribuan orang pelanggan yang datang dari berbagai daerah dan pelanggan yang utama diantaranya kelompok anak muda serta sampai dari kalangan anak pelajar.

Diketahui bahwa pengedar obat keras tersebut Siblek dan yang selaku bandar namanya Abdal yang diduga digunakan untuk dijual kembali ke pelanggan dan obat keras tersebut tanpa memiliki izin resmi atau tanpa resep dari dokter dan tindakan ini sangat membahayakan masyarakat,terlebih jika obat-obatan tersebut disalahgunakan.

Bahwa bagi para pelaku pengedar obat-obatan tersebut bisa dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,yang mengatur tentang larangan peredaran obat keras tanpa izin.

Pasal 435 UU RI no.17 tahun 2023 tentang kesehatan,setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan,khasiat/ kemanfaatan dan mutu dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Pasal 436 ayat (1)dan ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan menyebutkan tentang ketentuan pidana terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

Ayat (1) setiap orang yang tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.

Ayat (2) jika praktik kefarmasian tersebut terkait dengan obat keras,maka ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Kami memohon kepada aparat penegak hukum khususnya polres indramayu,agar para pelaku pengedar obat-obatan tersebut segera ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,tanpa pandang bulu,dikarenakan sangat meresahkan masyarakat bahkan bisa merusak generasi anak bangsa.

Penulis: jono

admin faktanews24
Author: admin faktanews24

Berani, Tegas

Obat KERAS, polres Cirebon
Jono