Info Kab Buru

Kasus Pelecehan Seksual Anak Di Buru, Diduga Dilindungi Korban, Hingga 2 Bulan Baru Dilaporkan Ke Polres Buru

17
×

Kasus Pelecehan Seksual Anak Di Buru, Diduga Dilindungi Korban, Hingga 2 Bulan Baru Dilaporkan Ke Polres Buru

Sebarkan artikel ini

Buru, Faktanews24.com// Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur S di Buru diduga dilindungi keluarga korban. Kasus tersebut sudah 2 bulan lamanya dan baru dilaporkan ke Kepolisian Polres Buru Maluku. Selasa, 19/08/2025.

 

Kasus ini semenjak awal telah diketahui keluarga korban secara langsung, namun ironisnya keluarga korban tidak melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan memilih untuk melakukan menuntut denda terhadap keluarga pelaku atas dugaan pelecehan anak dibawah umur dengan nilai denda mendekati ratusan juta rupiah.

 

Keluarga pelaku menjelaskan, awalnya mereka tidak pernah mengetahui tentang duduk masalah ini, setelah tanggal 9 Juni 2025 keluarga korban mendatangi rumah mereka dan memberitahukan persoalan ini, baru disitulah mereka mengetahui bahwa ada masalah dengan anaknya.

 

Kemudian pada saat itu juga muncullah permintaan denda dari keluarga korban kepada mereka sebesar 80 juta rupiah, namun keluarga hari itu tidak sanggup membayar denda sejumlah itu, sehingga pihak keluarga korban yg diwakili oleh PJ Kades Waelo Iswahyudi, salah satu anggota BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) Waelo Saiful, kakak perempuan korban dan suaminya, serta korban, Satu Minggu kemudian keluarga korban datang lagi dengan diwakili oleh perwakilan yang pertama tanpa Pj kades Waelo, mereka menurunkan denda menjadi 40 juta rupiah, yang bisa dibayar klcash 10 juta dan sisanya 30 juta bisa dibayar secara cicil selama 1 tahun. Pada pertemuan keduapun tidak menemui titik temu, bahkan keluarga korban menyilakan kalo mau dilaporkan ke pihak berwajib.  Pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 pukul 01.45 WIT dini hari tiba – tiba dilakukan penangkapan oleh kepolisian terhadap MD yang dianggap sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

 

Menurut keluarga pelaku, permintaan denda itu dinilai merupakan suatu dugaan pemerasan terhadap keluarga pelaku karena sudah mengetahui kasus Pelecehan anak sejak awal, tapi tidak melaporkannya ke kepolisian namun malah meminta denda.

 

Pihak pelaku menuturkan selama ini anaknya tidak pernah dicari oleh polisi, polisi baru menjemput dini hari Senin tanggal 11 Agustus 2025, anaknya tinggal dirumah terus dan tidak pernah melarikan diri atau disembunyikan maupun dilindungi oleh siapapun, karna masalah ini baru saja dilaporkan oleh pihak korban ke kepolisian Polres Buru.

 

Dari hasil wawancara awak media terhadap MD juga, antara MD dan S itu berpacaran dan dilakukan atas suka sama suka dan itu kemauan mereka bersama. Kalo memang ada pemaksaan atau kekerasan terhadap korban, mengapa sejak awal keluarga korban sudah mengetahuinya namun tidak melaporkannya ? Hingga 2 bulan baru dilaporkankan ?  ( Tim )

 

 

 

 

 

Kaperwil
Author: Kaperwil

Kasus dugaan kekerasan seksual
Tim