Scroll untuk baca artikel
Info Lampung

Nota Belanja ATK Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mesuji jadi Temuan BPK

1
×

Nota Belanja ATK Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mesuji jadi Temuan BPK

Sebarkan artikel ini

Mesuji – Nota Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mesuji tahun 2024 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, Senin (14/7/2025)

Dari hasil Investigasi awak media dan informasi yang bersumber dari LHP-BPK diperoleh keterangan bahwa realisasi belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor pada Dinas PMPTSP terdapat pertanggung jawaban belanja ATK tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hasil penelusuran tim BPK Perwakilan Lampung, diketahui ada beberapa bukti transaksi pembelian ATK Dinas PMPTSP pada toko (N) yang ditunjuk sebagai penyedia barang, ternyata ditemukan nota belanja yang tidak dibuat atau dikeluarkan oleh toko (N).

“Menurut keterangan dari toko (N) selaku penyedia barang, terdapat nota belanja yang tidak dibuat oleh pihak toko berupa belanja ATK sebesar Rp.3.433.500, kemudian belanja kertas/cover sebesar Rp.4.642.950,- dan belanja cetak sebesar Rp.10.633.900,- total Rp.18.710.350,-

” Terpisah, menurut keterangan dari Kepala Dinas PMPTSP inisial AR menjelaskan bahwa benar pada tahun 2024 Dinas PMPTSP melakukan belanja ATK secara online namun bukti pembelian berupa kwitansi/nota belanja tidak diakui oleh BPK sehingga menjadi temuan,” kilahnya

Atas temuan itu Kepala Dinas PMPTK kabupaten Mesuji diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.18 juta,

Karena nilainya cukup besar kurang lebih tiga bulan gaji saya, maka saya mengembalikan temuan tersebut dengan cara dicicil, untuk lebih jelasnya besok temui sekertaris saja karena hari ini saya ada kegiatan pelepasan Kapolres Mesuji,” pintanya

Info mesuji
Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363