FaktaNews24.com – Kota Padang, Sumbar ][ Diduga para mafia BBM bersubsidi dan Penugasan jenis Solar Skala besar bergentayangan di SPBU Ranah 14.252.521 di dalam wilayah hukum Kota Padang, Sumbar tak perduli BBM Bersubsidi / Penugasan jenis Solar, di kuras oleh oknum – oknum mafia Pengangsu BBM bersubsidi dan Penugasan seakan akan Kebal hukum dan tak perduli siang secara terang terangan tanpa ada rasa takut sedikitpun, terasa kebal hukum tidak ada tindakan dari APH Polres Kota Padang dan Ketegasan Pihak PT. Pertamina yang jelas-jelas kegiatan Pengurasan tersebut melanggar hukum.
Kegiatan Pengurasan BBM Bersubsidi Jenis Solar dengan Menggunakan sepedamotor dengan menggunakan ke dalam jerigen plastik ukuran 35 liter, dan juga mobil box posisi tempat lokasi di Jalan Kesatria, Ganting Parak Gadang, Padang Timur, Ranah Parak Rumbio, Kec. Padang Sel., Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Hasil pantauan awak media, layaknya terminal, Aksi curang ini dilakukan pada siang hari. Dengan modus operandi seperti pengendara pada umumnya yang ikut mengantri. Mereka menggunakan mobil box yang sudah dimodifikasi tanki pengisian. Kegiatan penimbunan solar bersubsidi bahwa kegiatan mereka siang hari. Dan satu Armada mobil box modifikasi tersebut bisa mencapai 2000 sampai 4000 liter solar subsidi yang ditimbun.
“Dan terlihat banyak kendaraan roda dua standby dengan jerigen yang akan diisi BBM Solar Bersubsidi.
Ditengah kelangkaan bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi disejumlah daerah khususnya Kota Padang terlihat sepanjang jalan di lokasi SPBU tersebut kendaraan-kendaraan berjejer mengantre.
Namun, ditengah kelangkaan tersebut, terpantau siang di SPBU Ranah 14-252-521 yang berlokasi di Padang Timur Kota Padang terlihat beberapa antrian jerigen sedang melakukan pengisian.
Pemandangan tersebut tentu menarik perhatian awak media, Bagaimana tidak, disaat kelangkaan Solar masih ada oknum yang main mata untuk kepentingan pribadi.
“Ini jelas-jelas pelanggaran, Larangan pengisian BBM gunakan jerigen itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang menjual BBM kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali.
keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
dalam surat edaran mentri ESDM No. 14. E /HK.03/DJM/2021, Mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur, Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Baik Jenis Solar Maupun Pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Dugaan kongkalikong antara Pihak SPBU yaitu Operator vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait.
Harapan warga atau pelanggan BBM dan Team awakmedia sebagai pengunjung atau Pembeli baik dari luar daerah supaya dari pihak APH terutama Polsek terdekat dan pemangku jabatan Polres Kota Padang Polda Sumbar agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi baik Jenis Solar Maupun Pertalite Terutama BigBoss yang sebagai Penimbun Solar harus ditindak tegas biar tidak pembiaran atau berkeliaran di wilayah Kota Padang, dan Oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab melancarkan aktivitas nya penguras Solar ada di wilayah Kota Padang, diduga dilakukan tanpa ada surat ijin baik dari Dinas Pemerintahan terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara.
“Apalagi ditengah kelangkaan seperti ini, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebakaran terlalu tinggi”,
“Hal itu juga telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.
Dan juga kalau solar yang dibeli dengan menggunakan jerigen tangki kempu ini akan dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi.
Tersebut SPBU membantu kerjasama menimbun BBM Solar secara ilegal, kami meminta Kepada pihak BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA di tindak tegas.
Aparat Penegak Hukum Kepolisian usut tuntas dugaan mafia BBM bersubsidi yang bekerjasama dengan Pihak SPBU Ranah 14.252.521 di Kota Padang.
Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil engkel box yang telah dimodifikasi.
Mobil engkel box yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 4 ton.
BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada kapal – kapal di Pelabuhan, Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 s/d 24.000 liter.
“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup untung sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas perilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.
Termasuk jika ada oknum aparat kepolisian, yang mencoba bermain di arena bisnis ilegal tersebut harus diproses hukum dengan tegas.
Maka itu kami meminta usut tuntas pemain BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar Ilegal, Kami meminta Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda, Kapolres, BPH MIGAS , Panglima TNI, untuk segera turun tangan.
“Usut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang terjadi di tengah masyarakat,” tegasnya.
#No Viral No Justice
Bersambung…