Buru,Faktanews24.com//Temuan ratusan kaleng B3 jenis Cyanida di gudang milik D di pemukiman warga desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Pj Kepala Desa Suhandoko diduga sengaja menutup – nutupinya. Sabtu, 12 July 2025.
Sebuah bukti penemuan ratusan kaleng B3 jenis Cyanida di Desa Parbulu yang tertangkap kamera langsung oleh para awak media dan seorang aktivis di desa Parbulu, cukup membuat banyak tanda tanya, ada apa sebenarnya dengan pemerintah desa Parbulu, khususnya Penjabat Kepala Desanya sehingga seolah – olah menutupinya ?
Penemuan itu sendiri berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di gudang milik D seorang warga masyarakat desa Parbulu ada menyimpan B3 jenis Cyanida karna kemarin ada mobil menurunkan barang – barang tersebut siang hari, sehingga masyarakat bisa melihatnya.
Berdasarkan informasi itu kami beberapa awak media bersama seorang aktivis pada hari Kamis tanggal 3 July 2025 datang ke gudang tersebut dan sempat mengambil dokumentasi dengan mengambil foto dan vidio. Alat bukti sudah A1, maka kami menghubungi PJ Kades desa Parbulu untuk mengkonfirmasikan hal ini lewat telpon dan chat WhatsApp dengan tujuan untuk membuka gudang dan membuktikan bahwa barang – barang tersebut ada didalam gudang, namun tidak ada respons dari PJ Kades tersebut. Kami juga datangi pemilik gudang namun pemilik gudang juga tidak pernah ketemu.
Hari Jumat tanggal 4 kami tunggu PJ Kades seharian di gudang namun dia tidak datang, malamnya kami ke rumahnya tapi tidak ketemu, maka Sabtu pagi tanggal 5 July 2025 kami ke rumahnya lagi dan ketemu, kami menyampaikan tentang temuan tersebut kepada Pj Kades selaku kepala pemerintahan di desa itu, namun lagi – lagi Pj Kades tersebut sangat arogan dalam menerima kami para awak media, dia memaksa kami untuk menunjukkan masyarakat sapa yang melapor, walaupun sebenarnya masyarakat itu menginformasikan dan kami punya kode etik untuk melindungi informan, bahkan saat Jami menunjukkan foto dan vidio dia bilang : “saya tidak percaya dengan gambar ini karena tidak ada titik koordinatnya, bisa saja anda ambil ditempat lain dan dibilang itu disitu ( gudang )” ini maksudnya apa ? Makanya kami mengajak dia untuk membuktikan di gudang tersebut tapi dia tidak mau, dia berjanji bahwa hari Senin atau Selasa akan memanggil pemilik gudang ke kantor desa dan akan diinformasikan kepada kami awak media, namun sampai berita ini naik cetak tidak ada informasi yang disampaikan oleh PJ Kades tersebut kepada kami.
B3 jenis Cyanida ini adalah bahan kimia yang sangat beracun, penggunaan dan penanganan Cyanida diatur oleh beberapa peraturan – perundang undangan, termasuk : 1. Peraturan pemerintah No 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 )
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 104 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
Selain itu juga ada sanksi dan hukumnya, baik itu Pidana penjara maupun denda. Oleh sebab itu penting untuk memagami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari sanksi hukum dan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan. ( Tiem )