Faktanews24.com |Kota Bekasi .Plt.kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi H.Alexander Zulkarnain.,M. Si Akhirnya Mengeluarkan SURAT EDARAN NOMOR : 400.3/9430/DISDIK.SET TENTANG JAM EFEKTIF PADA SATUAN PENDIDIKAN Dikota bekasi Yang Mengatur Tentang Jam Masuk Sekolah untuk Siswa PAUD,SD,MI,SMP,MTS Negri dan Swasta.
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/Pk.03/Disdik tentang Jam Efektif Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat serta dalam rangka mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya di Kota Bekasi, yaitu generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter dan Singer perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik,dengan Pengaturan jam belajar efektif pada satuan pendidikan sebagai berikut:
1. Jam belajar efektif untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB):
a. Senin s.d. Kamis,Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 195 menit per hari.
b. Jum’at Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 120 menit per hari. 2. Jam belajar efektif untuk SD (Sekolah Dasar/SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa):
2. Jam belajar efektif untuk SD (Sekolah DasarYSDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa):
a. Kelasi 1) Senin s.d. Kamis Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jam pelajaran (jp) per hari (1 jp – 35 menit).
b. kelas 2) Jum’at Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 4 jp per hari. Ketentuan 1 jam Pelajaran (JP) SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit.
3. Jam belajar efektif untuk SMP (Sekolah Menengah Pertama MTs (Madrasah Tsanawiyah):
a. Senin s.d. Kamis Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,75 jp per hari.
b. Jum’at Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari. Ketentuan 1 jam pelajaran (JP) SMP/MTs sama dengan 40 menit:
4. Jam belajar efektif untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB):
a. Kelas VII 1) Senin s.d. Kamis Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8 jp per hari. 2) Jum’at Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari. Ketentuan 1 jam pembelajaran (JP) SMPLB sama dengan 35 menit.
b. KelasVili IX 1) Senin s.d. Kamis Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,5 jp per hari. 2) Jum’at Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari. Ketentuan 1 jam Pelajaran (JP) SMPLB sama dengan 35 menit.
5. Kepala Sekolah melakukan pembinaan peserta didik untuk :
a. memanfaatkan waktu pulang sekolah sampai dengan pukul 17.30 WIB untuk kegiatan membantu orang tua peserta didik, kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, dan pengembangan minat dan bakat,
b. memanfaatkan waktu malam hari pukul 18.00 — 21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, kegiatan belajar di rumah, maupun berbagai kegiatan bermanfaat lainnya, dan
C. memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu sebagai kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler atas sepengetahuan/pengawasan orang tua/wali.
6. Pemberlakuan penerapan jam belajar efektif hari sekolah dan waktu mulai pembelajaran atau menerapkan kebijakan 5 (lima/6 hari sekolah diatur oleh pejabat daerah yang berwenang.memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu sebagai kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler atas sepengetahuan/pengawasan orang tua/wali.
(hwn)〉