Bengkulu

Polres Mukomuko OTT Oknum LSM Diduga Pemerasan Dan Pengancaman Kepala Desa

2
×

Polres Mukomuko OTT Oknum LSM Diduga Pemerasan Dan Pengancaman Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

Faktanews24.Com- Jumat (11/7) pihak kepolisian Polres Mukomuko melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum LSM A-S (51) yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko.

Modus oknum LSM ini diduga meminta dana bantuan untuk kepentingan sekretariat salah satu media di Bengkulu, dengan mengaitkan tentang pengelolaan dana desa tersebut, meminta sejumlah uang agar permasalahan di desa tersebut tidak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

OTT dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Mukomuko dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Novaldi Dewanda, bertepatan di kantor desa Tirta Mulya.

Saat petugas memeriksa terduga pelaku pemerasan terhadap kades tersebut, ditemukan uang cash sejumlah Rp 2 juta dengan pecahan Rp 50 ribu.

Terduga pelaku A-S juga langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Mukomuko, untuk dimintai keterangan lanjut atas permasalahan tersebut.

” Iya benar, kami sudah amankan terduga pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap salah seorang kades. Pelaku berjumlah satu orang, dan saat ini sudah kita amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Novaldi Dewanda.

Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 subsider pasal 369 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun

” Kami juga menghimbau kepada seluruh pejabat baik itu ditingkat Kabupaten hingga desa, jika ada permasalahan yang serupa dengan kasus ini, agar melaporka segara. Karena ini juga atensi Presiden RI, bahwa tindakan yang dapat mengganggu jalannya pemerintah harus segera disikapi untuk kelencaran jalannya pemerintahan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Mukomuko.

 Saat dikonfirmasi dengan Kepala Desa Tirta Mulya, Supri, selaku korban, dirinya juga membenarkan adanya OTT tersebut.

” Iya betul, kebetulan ini saya masih di Polres untuk memberikan keterangan. Mohon maaf ya,” singkat beliau saat dikonfirmasi Awak Midia Jumat (11/7) sore.(**)

 

Agus Prastolo
Author: Agus Prastolo

Polres Mukomuko
Agus Prastolo