Muara Enim — Gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kembali beroperasi meski sebelumnya sempat terbakar dan digerebek oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel.
Kembalinya aktivitas ilegal tersebut mengundang tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, gudang BBM itu bukan hanya pernah mengalami insiden kebakaran, namun juga telah menjadi sasaran penggerebekan aparat penegak hukum. Kini, lokasi tersebut kembali ramai dengan aktivitas bongkar muat BBM tanpa izin.
Menurut pengakuan salah satu warga yang ditemui di dekat lokasi, keberanian mereka untuk kembali beroperasi lantaran telah “berkoordinasi” dengan aparat setempat.
“ia berani buka lagi karena sudah bayar koordinasi ke Polsek Lembak dan Polres Muara Enim. Sudah setor lima juta rupiah ke Polsek,” ujarnya tanpa ragu.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa uang menjadi kunci mulusnya operasional gudang ilegal tersebut. “Meski sempat terbakar dan digrebek Ditkrimsus Polda Sumsel, ia tetap bisa buka kembali. Uang bisa membungkam segalanya, Pak,” katanya dengan nada tinggi.
Pernyataan ini tentu menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas dan pengawasan dari aparat penegak hukum setempat, terutama pihak Polsek Lembak dan Polres Muara Enim. Bila benar adanya aliran dana seperti yang disebutkan, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi atau suap.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Lembak dan Polres Muara Enim belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
Aktivitas gudang BBM ilegal di wilayah ini bukan hal baru. Selain rawan kebakaran dan pencemaran lingkungan, keberadaannya juga berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar. Apalagi dengan lemahnya penindakan dari aparat, praktik-praktik ilegal seperti ini justru makin menjamur.