Info Sumatera Utara

Video Transaksi Narkoba di Duga di Lakukan di Rumah RPJ Labura Beredar, Garda Kamtibmas Minta Poldasu Segera tangkap Pelaku

×

Video Transaksi Narkoba di Duga di Lakukan di Rumah RPJ Labura Beredar, Garda Kamtibmas Minta Poldasu Segera tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
IMG 20260320 WA0003

Medan, Faktanews24.com

 

Video yang memperlihatkan detik-detik transaksi narkoba jenis sabu diduga di rumah milik inisial RPJ yang melibatkan istri dan pengedar kaki tangannya yang hanya berjarak 8 kilo meter dari Polsek Aek Natas di wilayah Labuhan Batu Utara (Labura) saat ini sedang beredar viral dan menjadi perhatian masyarakat.

 

Aduan dari masyarakat telah diterima, yang menyatakan adanya dugaan bandar narkoba beroperasi di Dusun Parsiluman, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Labuhan Batu Utara.

 

Dugaan bisnis haram narkoba itu sudah puluhan tahun beroperasi dalam wilayah hukum Polda Sumatera Utara semakin membuat masyarakat resah dan sangat khawatir dengan bebasnya barang haram dijual belikan secara mudah dan vulgar seperti tidak ada hukum direpublik ini belum lagi dampak yang sudah dirasakan masyarakat.

 

Ketua Garda Kamtibmas Kota Medan, Arie Simanjuntak SH, menyatakan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dan menyampaikan informasi ini kepada Ketua Garda Kamtibmas Sumut, dengan harapan Kapolda Sumatera Utara untuk bertindak tegas segera menindaklanjuti fakta yang ada.

 

“Kami mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Direktur Narkoba Polda Sumut agar segera menyikapi, menindaklanjuti, dan menangkap pelaku bandar sabu yang diduga RPJ tersebut. Apabila penanganan masih lamban, kami dari Garda Kamtibmas Kota Medan dan Garda Kamtibmas Sumut akan mengambil langkah kongkrit sebagai bentuk tindak lanjut yang kami anggap tidak becus dalam penegakan hukum di Sumut khususnya pelaku narkoba,” ujarnya, saat ditemui Wartawan, di Medan, Kamis (19/ 3/2026).

 

Dr. Surya Wahyu Danil, SH MH, Ketua Bidang Hukum Garda Kamtibmas Kota Medan, menjelaskan bahwa larangan peredaran narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena hal ini termasuk kategori kejahatan luar biasa atau _extra or dinari crime, kejahatan terorganisir lintas negara atau _transnasional_ dan menjadi induk dari berbagai kejahatan atau _mother of crime_ lainnya.

 

“Peredaran narkoba yang masif berdampak secara tidak langsung pada korban sebagai pemakai sehingga hilangnya masa depan yang produktif, kerusakan fisik, kerusakan mental, kerusakan ekonomi dan terjadi disharmoni dalam keluarga berujung perceraian pada generasi muda di Labura umumnya di Labuhan batu Raya serta mengancam ketahanan nasional, disisi lain memicu kriminal tingginya angka pelaku kejahatan dan korban seperti pencurian buah sawit, perampokan dan begal kendaraan. Selain itu, perlu diketahui sebenarnya permasalahan ini mudah diselesaikan dan akibatnya jika pihak kepolisian mau memberantasnya dengan berkesinambungan apa lagi hal ini piur masalah hukum yang berhadapan langsung pelaku dengan negara yaitu pihak kepolisian dimana hukum yang berlaku terhadap pelaku merupakan delik umum atau _delta communicator_ tindak pidana yang langsung dapat diproses oleh pihak kepolisian tanpa adanya pengaduan atau laporan dari korban, masyarakat apa lagi ini sudah ada bukti video seharusnya tidak ada alasan pihak kepolisian Polda Sumut tidak melakukan tindakan tegas secara hukum untuk memberantas dan menangkap diduga pelaku RPJ sebagai bandar besar dan pengedarnya, kemudian menyita seluruh harta kekayaannya dan wajib menempelkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena uang yang diperoleh dari hasil sebuah kejahatan dari narkotika, terkait penegakan hukum sesuai slogan Kapolri presisi selanjutnya tidak ada lagi pembiaran bisnis haram narkoba ada di labuhan batu raya khususnya Dusun Par siluman, Desa Bandar, Kecamatan Aek Kuo, Labura, pihak kepolisian Polda Sumut dapat memastikan bersih dari segala bentuk narkoba,” jelas Surya Wahyu Danil. [ RilisĀ  Kamtibmas ]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *