Indramayu

Wartawan Diintimidasi Saat Liput Proyek Hotmix di Jantung Kota Indramayu

1
×

Wartawan Diintimidasi Saat Liput Proyek Hotmix di Jantung Kota Indramayu

Sebarkan artikel ini
Konten Instagram Berita Terkini Merah Dan Biru 20251219 223727 0000

Faktanews24.com – Indramayu – Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencoreng iklim kebebasan pers di Kabupaten Indramayu. Dua wartawan media online dilaporkan mendapat perlakuan tidak kooperatif hingga bernuansa intimidatif saat menjalankan tugas peliputan proyek rehabilitasi hotmix Jembatan Alun-alun Indramayu, Kamis malam (18/12/2025).

Peristiwa tersebut dialami M. Guntur, wartawan Metroonline, dan Rochmanto, wartawan Media Rakyat Nusantara. Keduanya tengah melakukan peliputan proyek infrastruktur yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu, yang diduga dikerjakan oleh CV Tiga Utama.

Berdasarkan keterangan yang diterima, M. Guntur mengaku mendapatkan perlakuan intimidatif dari seorang oknum yang diduga berasal dari pihak kontraktor. Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, terlihat oknum tersebut melontarkan ancaman verbal dan gestur tidak menyenangkan saat Guntur melakukan pengambilan gambar di lokasi proyek.

“Kenapa foto-foto, nanti saya banting HP-nya,” ucap oknum tersebut sebagaimana terekam dalam video. Oknum itu juga mempertanyakan identitas wartawan dengan nada tinggi, disertai ekspresi wajah sinis dan intimidatif.

Sementara itu, wartawan lain, Rochmanto, mengaku mendapat respons tidak kooperatif ketika menanyakan aspek transparansi proyek, seperti keberadaan papan informasi kegiatan serta spesifikasi teknis pekerjaan hotmix, meliputi panjang, lebar, dan ketebalan aspal.

“Papan informasi hilang. Kalau mau tanya soal ketebalan, silakan tanya ke pengawas,” ujar seorang pria yang diduga berinisial F, yang disebut-sebut berada di lokasi sebagai pihak kontraktor.

Sikap tersebut menuai perhatian dari Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) DPC Indramayu. Sekretaris KWRI DPC Indramayu, Wira Hadiyono, SH, menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Apa yang dialami rekan-rekan wartawan ini merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, terlebih dalam mengawasi proyek yang bersumber dari APBD,” tegas Wira.

Ia juga menyoroti absennya papan informasi proyek yang seharusnya terpasang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian serius Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu.

“Papan informasi proyek adalah kewajiban, bukan sekadar formalitas. Jika tidak ada, apalagi disebut hilang, maka patut dipertanyakan. PUPR harus turun tangan dan melakukan evaluasi,” tambahnya.

Wira menyatakan KWRI DPC Indramayu akan terus mengawal kasus ini dan mendorong adanya klarifikasi serta tindak lanjut dari instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut maupun klarifikasi dari pihak kontraktor yang bersangkutan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya transparansi proyek publik dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi.

Dauri Duryanto
Author: dauri duryanto

Jurnalist

Proyek Hotmix
(D.D / Tim)