Berita Viral

“Eksekusi Lahan di Tomohon Berlangsung Tertib” Termohon Lapor Polda Diduga Pemohon Lakukan Pidana. 

34
×

“Eksekusi Lahan di Tomohon Berlangsung Tertib” Termohon Lapor Polda Diduga Pemohon Lakukan Pidana. 

Sebarkan artikel ini
1752927412796

SulutTomohon // faktanews24.com,, Pengadilan Negeri Tondano Melakukan Eksekusi Lahan seluas 150 Meter Persegi di-Kelurahan Matani II, Lingkungan VII, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu, 16 Juli 2025.

1752903583907 1752903378159 1752903392665

Adapun Eksekusi tanah yang dilakukan PN Tondano tersebut berdasarkan Surat no.10PDTX2024/PN Jo no.279 PDTG/2021PN Jo 77PDT/2023PTMMD Jo 561k/PDT2023 Jo 455PKPDT/2024PX11September2024. lahan yang di-Eksekusi tersebut batas utara : Herman Ngantung, batas timur : Mantiri Sepang, batas selatan : jalan dan batas barat : jalan. dengan surat Eksekusi yang ditanda tangani ketua Pengadilan Negeri Tondano Dr. Ernest Jannes Ulaen, SH, MH.

Dalam kegiatan Eksekusi tersebut berjalan lancar dan aman, meskipun ada kejadian singkat yang utarakan pihak keluarga termohon atau tergugat lewat pengerah suara yang menggebuh-gebuh namun, kejadian itu tidak ada penghalangan saat dilakukan Eksekusi maupun pengangkatan barang untuk dipindahkan dari lokasi tersebut.

1752903260166 1752903489420 1752903307280

Sementara itu dari pihak pemohon Jhony P. Mantiri lewat pengacaranya Nicholas Tumurang, SH menyampaikan bahwa pihaknya hanya menghormati sesuai dengan putusan pengadilan.

“sebagai kuasa hukum dari pemohon Eksekusi klien kami, kami menghormati apa yang menjadi putusan dari pengadilan, dimana klien kami telah melewati seluruh proses lewat Pengadilan Negeri Tondano, Pengadilan Tinggi Manado, Mahkamah Agung RI dan PK. Kemudian kami lakukan permohonan Eksekusi lewat tahapan dan mekanisme sampai pada saat ini’ tutur Tumurang.

1752903442853 1752903279070 1752903340463

Tumurang juga menanggapi surat perjanjian dan kwitansi yang dimiliki termohon, dimana bahwa seluruh bukti-bukti perjanjian dan kwitansi tersebut sudah dihadirkan dan dipertimbangkan sebagai bukti dalam persidangan awal.

“sebetulnya seluruh bukti-bukti tersebut telah di periksa dan dipertimbangkan pengadilan negeri pada proses persidangan awal. Putusan dijatuhkan majelis hakim yang memeriksa perkara dan memenangkan klien kami” tanggapnya.

Dari keluarga termohon dan kawan-kawan yang menjadi tergugat saat ditemui media ini mengatakan bahwa telah melaporkan pihak Pemohon yang menjadi penggugat ke-Polda Sulut dan telah diterima laporan tersebut dan proses telah berlangsung. Termohon dan kawan-kawan menduga ada Mafia Tanah dan tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon JM alias jhonny yang berdasarkan bukti perjanjian dan kwitansi yang mereka miliki.

Kemudian hal tersebut dibenarkan juga oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Komisi Nasional Republik Indonesia (Komnas-RI) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Freddy Tulangow, SH, MH, MTH sembari menjelaskan kronologi tentang kronologi sengketa tanah tersebut yang turun langsung dari Jakarta ke Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka melakukan pemantauan ke lokasi objek yang dimaksud saat eksekusi berlangsung, sekaligus melakukan Pendampingan Advokasi. Demi Tegaknya Kebenaran dan Keadilan.

“saya sebagai Sekjen LP. K-P-K Komnas RI datang langsung dari jakarta ke Tomohon untuk membantu Masyarakat yang membutuhkan pendampingan lembaga kami LP.K-P-K sebagai tugas mulia Negara yang diberikan, yang adalah merupakan bagian dari tugas dan fungsi lembaga kami. memang benar dimana keluarga termohon telah melaporkan ke proses Hukum lanjutan lainnya yaitu proses hukum pidana ke-Polda Sulut dan laporan telah diterima dan telah diproses, dan karena ini adalah permintaan Masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan berdasarkan bukti yang mereka miliki dan memintakan lembaga kami untuk mengawal dan memberikan pendampingan, maka kami akan mengawal terus perkara ini sampai tuntas dan beroleh keadilan yang semestinya, kemudian terbebas dari peran oknum-oknum yang meresahkan masyarakat kecil” jelas Tulangow

Penjelasan Kronologi singkat Termohon tentang Perkara Tanah/Lahan yang terletak di Perempatan Tugu Garuda Kelurahan Matani II, Lingkungan VII,
Kecamatan Tomohon Tengah,
Kota Tomohon :

Lahan ini hak milik yang diperoleh dari Perkawinan/Pernikahan antara Paul Mantiri & Nelly Sepang sejak thn.1948 mereka menduduki objek tersebut.
Kemudian pada thn.1960 lahirlah anak mereka yang bungsu bernama Jeppy Mantiri saat ini sudah berumur 65 thn tinggal/menguasai objek hingga saat ini.
Kemudian seseorang yang tidak ada kaitan keluarga dengan ahli waris bernama Johny Mantiri alias JOMAN yang kebetulan sama marga Mantiri menyewa lahan tersebut kepada Jeppy Mantiri – Gosal selaku ahli waris yang diakuinya sebagai pemilik lahan dengan kontrak selama 10 tahun sejak thn.2004 s.d. thn.2014 dengan nilai sewa/kontrak Rp 8 juta.
Ironisnya Johny Mantiri membeli objek ini seharga total Rp 58.500.000,- yang diperkirakan harganya jauh dari harga pasaran di seputar lokasi tersebut.
Proses jual-beli terjadi tanpa sepengetahuan dari Jeppy Mantiri.
Dan objek tersebut berperkara secara Perdata telah dieksekusi oleh Pihak Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa
Provinsi Sulawesi Utara pada hari rabu tgl.16 juli 2025.
Untuk itu ahli waris merasa dirugikan, sehingga mereka menempuh jalur Hukum Pidana dengan cara Melaporkan ke POLDA Sulawesi Utara.

Hadir dalam kegiatan : Panitra Muda Perdata, Juru sita dan Jajaran Pengadilan Negeri Tondano, Lurah Matani II, Pemohon, Termohon, Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon, Sekjen LP. K-P-K, Jajaran Polres Kota Tomohon.

L - J - M
Author: L - J - M

www.ljm.com

#PengadilannegeriTondano #KelurahanMataniDua #KotaTomohon #Sulut #PolreskotaTomohon
Lifan