Info Polisi

Polda Jabar Ungkap 328 Kasus C3 Selama Dua Pekan, 353 Tersangka Diamankan

4
×

Polda Jabar Ungkap 328 Kasus C3 Selama Dua Pekan, 353 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260218 WA0055

Faktanews24.com
‎Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap 328 laporan polisi terkait tindak pidana C3 (curat, curas dan curanmor) dalam pelaksanaan Ops Mandiri Ungkap C3 yang digelar pada 2 hingga 15 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 353 tersangka berhasil diamankan.

IMG 20260218 WA0057

‎Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan  mengatakan operasi ini digelar sebagai langkah cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan 1447 H guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Jawa Barat.

‎“Selama pelaksanaan Ops Mandiri Ungkap C3 tanggal 2 sampai 15 Februari 2026, kami berhasil mengungkap 328 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 353 orang,” ujar Irjen Rudi Setiawan  dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026)

‎Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita ribuan barang bukti. Di antaranya 1.122 unit kendaraan roda dua, 7 unit kendaraan roda empat, 4 unit kendaraan roda enam, 2 pucuk senjata api, 21 senjata tajam, 87 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 25.770.000, serta 872 barang bukti lainnya.

IMG 20260218 WA0056

‎Modus operandi yang dominan dalam kasus curanmor adalah penggunaan kunci palsu atau astag untuk merusak lubang kunci motor, kemudian menghidupkan mesin dan membawa kabur kendaraan korban.

‎“Motif para pelaku sebagian besar karena faktor ekonomi, untuk kebutuhan hidup, dan ada juga yang digunakan untuk foya-foya,” katanya.

‎Kapolda Jabar  menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Jabar.

‎“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan C3. Operasi ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya menjelang Ramadan,” tegas Rudi.

‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, bahkan bisa mencapai 20 tahun atau seumur hidup apabila menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Jono