Uncategorized

Proyek Jembatan Deli Serdang di Duga Langgar UU Keselamatan Kerja dan K3, Kadis SDA BMBK di Sorot

6
×

Proyek Jembatan Deli Serdang di Duga Langgar UU Keselamatan Kerja dan K3, Kadis SDA BMBK di Sorot

Sebarkan artikel ini
Img 20251217 Wa0004 768X576 1

Deli Serdang, Faktanews24.com

Proyek peningkatan jembatan titi merah di Kelambir lima kampung Kecamatan Hamparan Perak milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kabupaten Deli Serdang diduga sarat pelanggaran dan lemah dalam pengawasan. Proyek bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang tahun 2025 yang anggarannya fantastis 6.298.883.000.00 yang di kerjaan oleh CV. GARDA ABADI KONTRUKSI ini dinilai tidak memenuhi standar kelayakan dan transparansi publik sebagai mana diatur dalam perundang undangan.Senin (16/12/2025)

 

Hasil pantauan media di lapangan menunjukkan sejumlah indikasi pelanggaran serius. Di lokasi kegiatan serta pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Padahal, situasi lapangan terbilang rawan kecelakaan kerja.

 

Temuan ini diduga kuat melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

 

Minimnya pengawasan dari pihak Dinas SDA BMBK Deli Serdang menimbulkan dugaan bahwa pengerjaan proyek asal jadi.

 

Sebagai mana diatur dalam ketentuan K3, setiap tenaga kerja wajib:

* Memberikan kebenaran keterangan kepada. pengawas atau petugas keselamatan kerja

* Menggunakan APD wajib

* Memenuhi dan menaati seluruh syarat K3

* Meminta kepada pengurus agar seluruh ketentuan K3 diterapkan di lokasi kerja

* Menolak bekerja bila syarat keselamatan tidak terpenuhi.

 

Namun, temuan di lapangan memperlihatkan fakta sebaliknya, pekerja di proyek jembatan SDA BMBK tidak memenuhi satupun dari kewajiban tersebut.

 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja Kepala Dinas SDA BMBK Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, ST yang dinilai gagal mengawasi pelaksanaan proyek di lapangan.

Karena itu, Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD, diminta untuk segera mengevaluasi kinerja Kadis SDA BMBK, agar tata kelola proyek infrastruktur di bawah dinas tersebut kembali berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi publik.

 

Sementara itu, Kepala Dinas SDABMK, Janso Sipahutar,ST belum dapat dikonfirmasi. melalui WhatsApp juga tidak mendapat tanggapan hingga berita ini di tayangkan.

(JPS)