Galang, Faktanews24.com
Diduga Kepala Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Mukhtar, terlibat dalam praktik korupsi dana desa tahun anggaran 2025, khususnya pada bidang kesehatan.
Dari hasil konfirmasi kepada Sekretaris Desa (sekdes) — yang enggan disebutkan namanya — dijelaskan bahwa Desa Kelapa Satu memiliki 4 dusun dan 25 kader posyandu. Namun, pengelolaan dana kesehatan tahun 2025 dinilai janggal dan tidak transparan.
Dalam laporan yang dihimpun, dana insentif kader sebesar Rp.60.000.000. per tahun, sementara untuk penambahan makanan tambahan (PMT) Posyandu balita sebesar Rp10.000.000. PMT lansia Rp.7.000.000. dan PMT ibu hamil Rp.31.644.000.
Selain itu, pembelian alat cek gula, kolesterol, dan tensi (stik) mencapai Rp.20.000.000.
Total keseluruhan dana kegiatan tersebut mencapai Rp.130.644.000, sementara dalam APBDes bidang kesehatan dianggarkan sebesar Rp168.000.000.
Sekdes menyebut, selisih sekitar Rp.30.000.000. digunakan untuk kegiatan sosialisasi kesehatan. Namun, masyarakat meragukan kebenarannya.
Menurut keterangan warga berinisial D, setiap pelaksanaan Posyandu hanya dihadiri sekitar 70 orang, dengan pemberian makanan tambahan yang tidak menentu.
“Kadang cuma dua macam, kadang lima macam, pokoknya tidak tentu. Bubur kacang, telur, pisang, susu, snack itu pun ber tahap-tahap,” ujar warga.
Masyarakat menilai anggaran Rp168.000.000. untuk kegiatan Posyandu satu tahun sangat besar dan tidak sebanding dengan hasil di lapangan.
Karena itu, warga meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera memeriksa Kepala Desa Kelapa Satu, Mukhtar, yang diduga telah melakukan penyelewengan dana desa di bidang kesehatan.
Diduga, tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga ada penyimpangan di bidang ketahanan pangan, fisik, dan operasional pemerintahan desa.
Sebagai informasi, total anggaran belanja Desa Kelapa Satu tahun 2025 mencapai Rp1.154.506.798 (satu miliar seratus lima puluh empat juta lima ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan diharapkan aparat penegak hukum segera bertindak tegas demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.








