Info Lampung

Dana BOS SDN 3 Lambu Kibang di Gunakan tidak Sesuai Juknis, Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Ternyata tidak Sesuai Spek

×

Dana BOS SDN 3 Lambu Kibang di Gunakan tidak Sesuai Juknis, Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Ternyata tidak Sesuai Spek

Sebarkan artikel ini
IMG 20250917 0943302 scaled

Tulang Bawang Barat – Kepala sekolah (Kepsek) SDN 3 Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB), inisial NS gunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai juknis dan Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024, ternyata tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume, menjadi sorotan publik pasalnya, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (17/9/2025)

Ditemukan ada selisih atas belanja dana BOS 2024 sebesar Rp7.880.500,- yang katanya digunakan untuk pembelian ATK (Alat tulis kantor) dan alat olah raga serta digunakan untuk pengeluaran lainnya yang tidak sesuai dengan juknis, diduga ada penyimpangan anggaran.

Selain itu, ditemukan juga pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah, yang menggunakan anggaran DAK 2024 ternyata pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp18.965.340,-

Saat dikonfirmasi kepsek SDN 3 Lambu Kibang inisial NS, mengatakan benar pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK ditemukan penggunaan anggaran BOS tidak sesuai juknis dan ditemukan juga pekerjaan pada pembangunan rehabilitasi gedung bangunan sekolah tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume, namun semua temuan tersebut sudah saya kembalikan ke kas negara,” jelasnya

“Masih kata NS bahwa, total pengembalian kerugian negara sebesar Rp26.845.840,- sudah saya kembalikan, saat ditanya uang tersebut darimana, Kepsek NS menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang pribadi, mungkin saya lagi apes aja, ya namanya sudah resiko kerja sebagai kepala sekolah,” keluhnya

Saya minta masalah ini jangan dijadikan konsumsi publik karena masalahnya sudah selesai dan kerugian negara sudah saya kembalikan,” pintanya

Kepsek SDN 3 Lambu Kibang, mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) dan

Peraturan menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi nomor 63 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS satuan pendidikan.(*)

Loading

Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363