Faktanews24.com
Tulang Bawang–Diduga pelanggaran disiplin, warga Keluhkan kepala puskesmas Gedung karya jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang bawang, Iskandar yang jarang masuk kantor. Jarangnya masuk kantor ini dapat menimbulkan masalah serius yang dapat mengganggu pelayanan kesehatan di masyarakat. Senin 15/12/2025
Tidak disiplinnya Kepala puskesmas ini, jika dibiarkan dapat berdampak negatif pada kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap puskesmas,
Pelayanan kesehatan dapat berdampak Negatif jika jarang masuk kantor, pelayanan kesehatan seperti konsultasi dokter, pemberian obat, dan kegiatan promotif preventif bisa terhambat.
Dampak lain juga dapat menyebabkan kurangnya pengawasan terhadap staf puskesmas dan juga pada kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien yang berobat,
Masyarakat bisa merasa tidak puas dan kehilangan kepercayaan terhadap puskesmas jika pimpinannya jarang terlihat di tempat kerja. Kepala puskesmas yang jarang masuk kantor juga dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi waktu.
Padahal jelas dalam undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam Kantor maupun di luar Kantor.
Ditambah lagi dengan Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan, dan lainnya. Ayat (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
dalam Undang – Undang No 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS, Oknum Kapus ini sudah wajib diberi sanksi lantaran sering bolos kerja. Artinya kapus tersebut korupsi waktu. Tentu setiap bulannya Oknum kapus ini dibayar oleh Negara, tiap bulan makan gaji dan uang sertifikasi.
Di harapkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten tulang bawang, agar Oknum kepala puskesmas Gedung karya jitu, ini tidak dibiarkan saja dan segera diberi sanksi tegas,” Pembinaan atau di copot saja karena kalau terus dibiarkan di khawatirkan akan menular kepada para Oknum-oknum yang lainnya. Bagaimana Puskesmas bisa maju dan berkualitas kalau dipimpin oleh oknum kepala puskesmas yang hanya bolos saja kerjaannya,. Tandasnya, “Herwansyah
Wapimred Herwansyah
![]()













