Berita Viral

CV. Riau Andalan Utama Diduga Tak Selesai Tepat Waktu Semangkin Menguat Resiko Pekerjaan

7
×

CV. Riau Andalan Utama Diduga Tak Selesai Tepat Waktu Semangkin Menguat Resiko Pekerjaan

Sebarkan artikel ini
Img 20251214 Wa0051

Kota Padang – FaktaNews24.com, Sumbar | Proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang dibiayai negara melalui anggaran Rp 7.546.874.400, kini menuai sorotan setelah investigasi lapangan menemukan berbagai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan.

Lokasi yang dikunjungi pada 6 Desember 2025 memperlihatkan progres fisik yang terbilang rendah, padahal waktu pelaksanaan telah melewati lebih dari setengah durasi kontrak. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas pekerjaan dan kemungkinan proyek dapat selesai tepat waktu.

Papan Proyek Minim Informasi Teknis

Dokumen resmi pada papan proyek hanya mencantumkan informasi dasar: nama program, pelaksana CV. Riau Andalan Utama, konsultan pengawas CV. Bintang Sembulan Konsultan (KSO), nilai kontrak, dan durasi 72 hari kalender sejak SPMK tanggal 21 Oktober 2025. Tidak terlihat rincian volume pekerjaan, spek material, metode pelaksanaan, maupun standar mutu yang wajib disampaikan di area publik.

Minimnya informasi teknis ini bertentangan dengan kewajiban transparansi sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang menegaskan papan proyek harus memuat informasi memadai agar publik dapat mengetahui standar pekerjaan.

Temuan Lapangan: Progres Sangat Rendah

Berdasarkan observasi di Jalan Permai II, hanya ditemukan alat berat yang sedang melakukan pembersihan awal saluran. Beberapa kondisi teknis yang terpantau di lokasi antara lain:

1. Saluran galian dibiarkan terbuka tanpa pengaman.

2. Tidak ada rambu keselamatan maupun SOP K3.

3. Struktur beton, lining, atau pengerjaan lanjutan tidak terlihat.

4. Material konstruksi belum tersedia di lokasi.

5. Konsultan pengawas tidak terlihat memonitor kegiatan.

Untuk proyek bernilai lebih dari Rp 7,5 miliar, kondisi lapangan seperti ini menunjukkan pekerjaan masih berada pada fase awal, bukan pada fase pertengahan seperti seharusnya.

Analisis Waktu: Sisa 26 Hari, Beban Kerja Masih Berat

Dengan SPMK tanggal 21 Oktober 2025 dan durasi kontrak 72 hari, maka pekerjaan harus selesai pada 31 Desember 2025. Pada tanggal 6 Desember 2025, proyek sudah berjalan 46 hari, menyisakan hanya 26 hari.

Namun progres fisik masih terbatas pada aktivitas awal. Belum tampak:

Pemasangan U-ditch atau saluran beton

Pekerjaan perkuatan tebing

Pengangkutan sedimen secara massal

Pekerjaan betonisasi atau pasangan batu

Penataan elevasi dan finishing lingkungan

Melihat kondisi tersebut, secara teknis kecil kemungkinan proyek ini dapat diselesaikan sesuai tenggat, kecuali dilakukan percepatan ekstrem berupa:

Penambahan alat berat

Penambahan pekerja secara signifikan

Lembur berjam-jam setiap hari

Pengawasan penuh dari konsultan pengawas

Namun tidak tampak kesiapan ke arah tersebut.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Temuan lapangan membuka dugaan pelanggaran terhadap berbagai aturan konstruksi dan lingkungan, antara lain:

1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Kewajiban menjamin keselamatan konstruksi tidak terlihat diterapkan di lapangan.

2. Permen PUPR No. 8/2021 tentang SMKK

Tidak ada rambu, pengamanan, serta informasi teknis proyek, sehingga berpotensi melanggar standar K3 dan transparansi konstruksi.

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup

Pembuangan tanah galian tanpa kontrol berpotensi mencemari lingkungan dan melanggar Pasal 67–69.

4. PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Penanganan permukiman kumuh wajib mengikuti pedoman teknis; ketidaktertiban pelaksanaan merupakan bentuk penyimpangan.

5. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak dapat dikategorikan sebagai potensi kerugian negara.

6. UU Tipikor No. 31/1999 Jo. 20/2001

Apabila ditemukan ketidaksesuaian spek namun tetap dilakukan pembayaran, dapat memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan.

Warga Mulai Menyampaikan Kejanggalan

Warga setempat yang ditemui menyampaikan bahwa pekerjaan berlangsung tanpa sosialisasi yang memadai. Mereka hanya melihat alat berat datang dan saluran dibuka tanpa penjelasan volume atau rencana pengerjaan.

“Saluran digali, tanah berserakan, tapi kami tidak tahu apa yang dibangun. Tidak ada informasi teknis,” ujar salah seorang warga.

Keluhan ini memperkuat indikasi lemahnya kontrol dari konsultan pengawas.

Risiko Kualitas Rendah Jika Dipaksakan Selesai

Jika pelaksana mencoba mengejar waktu yang sempit, risiko yang mungkin terjadi antara lain:

Betonisasi dilakukan tergesa tanpa curing

Penurunan kualitas konstruksi

Kegagalan fungsi saluran dalam jangka pendek

Potensi banjir ulang

Pemborosan anggaran negara

Pengalaman audit BPKP menunjukkan bahwa proyek yang dikebut menjelang penutupan tahun anggaran memiliki tingkat risiko kerusakan dini yang sangat tinggi.

Publik Menunggu Tindakan Otoritas

Dengan temuan ini, publik menunggu klarifikasi dari:

Pelaksana CV. Riau Andalan Utama

Konsultan Pengawas CV. Bintang Sembulan Konsultan (KSO)

PPK proyek

Kementerian/Lembaga teknis terkait

Kesimpulan Investigatif

Berdasarkan dokumen, progres fisik, serta analisis waktu:

Peluang proyek ini selesai tepat waktu dinilai sangat kecil.

Jika pun diselesaikan secara administratif, besar peluang kualitas pekerjaan tidak optimal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Temuan ini layak ditindaklanjuti oleh APIP, Inspektorat, BPKP, maupun aparat penegak hukum bila ditemukan unsur penyimpangan lebih jauh.

Bersambung….

#NoViralNoJustice

#GubernurSumbar

#Kpk

#PoldaSumbar

CV. Riau Andalan Utama Diduga Tak Selesai Tepat Waktu Semangkin Menguat Resiko Pekerjaan
(Tim/Red)