Kota Padang – FaktaNews24.com, Sumbar | Proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang dibiayai negara melalui anggaran Rp 7.546.874.400, kini menuai sorotan setelah investigasi lapangan menemukan berbagai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan.
Lokasi yang dikunjungi pada 6 Desember 2025 memperlihatkan progres fisik yang terbilang rendah, padahal waktu pelaksanaan telah melewati lebih dari setengah durasi kontrak. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas pekerjaan dan kemungkinan proyek dapat selesai tepat waktu.
Papan Proyek Minim Informasi Teknis
Dokumen resmi pada papan proyek hanya mencantumkan informasi dasar: nama program, pelaksana CV. Riau Andalan Utama, konsultan pengawas CV. Bintang Sembulan Konsultan (KSO), nilai kontrak, dan durasi 72 hari kalender sejak SPMK tanggal 21 Oktober 2025. Tidak terlihat rincian volume pekerjaan, spek material, metode pelaksanaan, maupun standar mutu yang wajib disampaikan di area publik.
Minimnya informasi teknis ini bertentangan dengan kewajiban transparansi sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang menegaskan papan proyek harus memuat informasi memadai agar publik dapat mengetahui standar pekerjaan.
Temuan Lapangan: Progres Sangat Rendah
Berdasarkan observasi di Jalan Permai II, hanya ditemukan alat berat yang sedang melakukan pembersihan awal saluran. Beberapa kondisi teknis yang terpantau di lokasi antara lain:
1. Saluran galian dibiarkan terbuka tanpa pengaman.
2. Tidak ada rambu keselamatan maupun SOP K3.
3. Struktur beton, lining, atau pengerjaan lanjutan tidak terlihat.
4. Material konstruksi belum tersedia di lokasi.
5. Konsultan pengawas tidak terlihat memonitor kegiatan.
Untuk proyek bernilai lebih dari Rp 7,5 miliar, kondisi lapangan seperti ini menunjukkan pekerjaan masih berada pada fase awal, bukan pada fase pertengahan seperti seharusnya.
Analisis Waktu: Sisa 26 Hari, Beban Kerja Masih Berat
Dengan SPMK tanggal 21 Oktober 2025 dan durasi kontrak 72 hari, maka pekerjaan harus selesai pada 31 Desember 2025. Pada tanggal 6 Desember 2025, proyek sudah berjalan 46 hari, menyisakan hanya 26 hari.
Namun progres fisik masih terbatas pada aktivitas awal. Belum tampak:
Pemasangan U-ditch atau saluran beton
Pekerjaan perkuatan tebing
Pengangkutan sedimen secara massal
Pekerjaan betonisasi atau pasangan batu
Penataan elevasi dan finishing lingkungan
Melihat kondisi tersebut, secara teknis kecil kemungkinan proyek ini dapat diselesaikan sesuai tenggat, kecuali dilakukan percepatan ekstrem berupa:
Penambahan alat berat
Penambahan pekerja secara signifikan
Lembur berjam-jam setiap hari
Pengawasan penuh dari konsultan pengawas
Namun tidak tampak kesiapan ke arah tersebut.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Temuan lapangan membuka dugaan pelanggaran terhadap berbagai aturan konstruksi dan lingkungan, antara lain:
1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Kewajiban menjamin keselamatan konstruksi tidak terlihat diterapkan di lapangan.
2. Permen PUPR No. 8/2021 tentang SMKK
Tidak ada rambu, pengamanan, serta informasi teknis proyek, sehingga berpotensi melanggar standar K3 dan transparansi konstruksi.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup
Pembuangan tanah galian tanpa kontrol berpotensi mencemari lingkungan dan melanggar Pasal 67–69.
4. PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Penanganan permukiman kumuh wajib mengikuti pedoman teknis; ketidaktertiban pelaksanaan merupakan bentuk penyimpangan.
5. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak dapat dikategorikan sebagai potensi kerugian negara.
6. UU Tipikor No. 31/1999 Jo. 20/2001
Apabila ditemukan ketidaksesuaian spek namun tetap dilakukan pembayaran, dapat memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan.
Warga Mulai Menyampaikan Kejanggalan
Warga setempat yang ditemui menyampaikan bahwa pekerjaan berlangsung tanpa sosialisasi yang memadai. Mereka hanya melihat alat berat datang dan saluran dibuka tanpa penjelasan volume atau rencana pengerjaan.
“Saluran digali, tanah berserakan, tapi kami tidak tahu apa yang dibangun. Tidak ada informasi teknis,” ujar salah seorang warga.
Keluhan ini memperkuat indikasi lemahnya kontrol dari konsultan pengawas.
Risiko Kualitas Rendah Jika Dipaksakan Selesai
Jika pelaksana mencoba mengejar waktu yang sempit, risiko yang mungkin terjadi antara lain:
Betonisasi dilakukan tergesa tanpa curing
Penurunan kualitas konstruksi
Kegagalan fungsi saluran dalam jangka pendek
Potensi banjir ulang
Pemborosan anggaran negara
Pengalaman audit BPKP menunjukkan bahwa proyek yang dikebut menjelang penutupan tahun anggaran memiliki tingkat risiko kerusakan dini yang sangat tinggi.
Publik Menunggu Tindakan Otoritas
Dengan temuan ini, publik menunggu klarifikasi dari:
Pelaksana CV. Riau Andalan Utama
Konsultan Pengawas CV. Bintang Sembulan Konsultan (KSO)
PPK proyek
Kementerian/Lembaga teknis terkait
Kesimpulan Investigatif
Berdasarkan dokumen, progres fisik, serta analisis waktu:
Peluang proyek ini selesai tepat waktu dinilai sangat kecil.
Jika pun diselesaikan secara administratif, besar peluang kualitas pekerjaan tidak optimal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Temuan ini layak ditindaklanjuti oleh APIP, Inspektorat, BPKP, maupun aparat penegak hukum bila ditemukan unsur penyimpangan lebih jauh.
Bersambung….
#NoViralNoJustice
#GubernurSumbar
#Kpk
#PoldaSumbar












