Berita Viral

Polemik Mobil Box Miras di Indramayu: Satpol PP Sebut OTT, DPRD Turun Tangan

×

Polemik Mobil Box Miras di Indramayu: Satpol PP Sebut OTT, DPRD Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260314 WA0010

Faktanews24.com – Indramayu – Polemik penangkapan mobil box yang diduga mengangkut ribuan botol minuman keras (miras) di Kabupaten Indramayu terus bergulir. Setelah sempat dikabarkan hilang dari halaman kantor Satpol PP, kini muncul penjelasan dari internal institusi tersebut bahwa peristiwa itu merupakan operasi tangkap tangan (OTT), bukan razia resmi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Indramayu, Abdul Fatah, mengatakan penangkapan mobil box tersebut dilakukan oleh salah satu anggotanya, Candra, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas (PK).

Menurut Fatah, peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Cangkingan saat Candra sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Kedokan Bunder untuk menjenguk rekannya yang sakit.

Di tengah perjalanan, Candra mencurigai sebuah mobil box berwarna putih berpelat nomor D yang dinilai menunjukkan gelagat tidak biasa.

“Kendaraan itu kemudian dihentikan. Setelah diperiksa, ternyata benar di dalamnya terdapat ribuan botol minuman keras yang dikemas dalam dus,” ujar Fatah.

Candra mengaku langsung mengambil inisiatif mengamankan kendaraan tersebut karena merasa memiliki tanggung jawab sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Karena sifatnya tangkap tangan, saya membawa mobil itu ke Indramayu. Kebetulan saat itu ada anggota DPRD yang melintas, yakni Ifan Sudiawan dari Fraksi Gerindra, lalu kami bersama-sama membawa kendaraan tersebut ke kantor Satpol PP,” kata Candra kepada wartawan sebelum rapat kerja Komisi I DPRD Indramayu, Sabtu (14/3/2026).

Ia juga menyebut, sebelum dibawa ke kantor Satpol PP, kendaraan tersebut sempat diarahkan ke Pendopo Indramayu untuk melaporkan temuan itu kepada Bupati Lucky Hakim.

Fatah menegaskan bahwa tindakan tangkap tangan tidak dilarang oleh hukum selama seseorang menyaksikan langsung dugaan pelanggaran.

“Pada prinsipnya, siapa pun boleh melakukan tangkap tangan jika melihat pelanggaran. Selanjutnya tentu diserahkan kepada aparat yang berwenang untuk diproses,” jelasnya.

Namun polemik muncul setelah kendaraan yang sempat dibawa ke kantor Satpol PP itu dikabarkan tidak lagi berada di lokasi keesokan harinya.

Fatah mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan kendaraan tersebut tidak lagi berada di kantor.

“Anggota sudah melaporkan kejadian itu kepada pimpinan malam itu juga sesuai prosedur. Tetapi pagi harinya mobil tersebut sudah tidak ada di kantor. Soal itu saya tidak mengetahui,” katanya.

Pernyataan berbeda disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Indramayu, Asep Afandi. Ia mengakui memerintahkan pelepasan kendaraan tersebut karena proses penanganannya dinilai tidak sesuai prosedur penegakan Perda.

Menurut Asep, penindakan seharusnya dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta dilengkapi surat perintah operasi dan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Yang melakukan penangkapan saat itu bukan PPNS aktif dan tidak ada berita acara pemeriksaan. Karena khawatir menimbulkan persoalan hukum atau gugatan dari pihak pengusaha, maka saya perintahkan kendaraan itu dilepaskan,” ujar Asep.

Ia juga membantah adanya dugaan penyelesaian perkara secara tidak resmi.

“Kami pastikan tidak ada transaksional atau istilah 86. Keputusan itu murni karena persoalan prosedur,” tegasnya.

Polemik ini pun mendapat perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu. Ketua Komisi I, Endang Efendi, mengatakan pihaknya segera memanggil jajaran Satpol PP untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

“Hari ini kami percepat rapat kerja dengan Satpol PP agar persoalan ini segera jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Indramayu, Sadar, meminta Satpol PP memberikan klarifikasi yang transparan terkait kabar dilepasnya mobil box yang membawa ribuan botol miras tersebut.

“Kami minta penjelasan sejelas-jelasnya agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terlebih ini terjadi di bulan suci Ramadan,” tandasnya.

Hingga kini, polemik mengenai proses penangkapan serta pelepasan mobil box bermuatan miras tersebut masih menjadi sorotan publik di Indramayu.

 

(D Duryanto)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *