FaktaNews24.com – Nias Barat, 13 April 2026 — Kinerja dan etika seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat saat ini menjadi perhatian publik. Oknum ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat, berinisial Emanuel Hulu (dikenal sebagai Pak Nessa), diduga telah mengabaikan kewajiban dinas serta menunjukkan perilaku yang tidak mencerminkan etika sebagai pelayan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan terlibat aktif dalam perdebatan berkepanjangan di grup WhatsApp “Nias Barat Milik Kita Bersama” yang beranggotakan lebih dari 800 orang dari berbagai elemen masyarakat. Aktivitas tersebut berlangsung sejak Minggu malam, 12 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB dan berlanjut hingga Senin, 13 April 2026, sejak pukul 06.00 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB, yang bertepatan dengan jam kerja.
Dalam percakapan tersebut, Emanuel Hulu diduga melontarkan pernyataan bernada provokatif, merendahkan profesi wartawan, serta menyampaikan kata-kata yang tidak pantas kepada salah satu jurnalis yang juga merupakan pimpinan redaksi media online. Pernyataan-pernyataan tersebut bahkan disampaikan secara berulang dan dinilai mengandung unsur penghinaan, pelecehan profesi, serta potensi ancaman.
Polemik ini bermula dari pemberitaan terkait dugaan ketidakterbukaan pengelolaan Dana Desa Balowondrate Tahun Anggaran 2025 yang dipublikasikan oleh media online sejak 31 Maret 2026. Alih-alih memberikan klarifikasi secara profesional, oknum ASN tersebut justru terlibat dalam perdebatan yang melebar ke ranah personal, termasuk menyinggung identitas, domisili, dan latar belakang individu.
Selain itu, dalam percakapan grup tersebut, juga terdapat keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Emanuel Hulu, yang turut memperkeruh suasana dengan pernyataan yang bersifat merendahkan dan memancing konflik.
Tidak hanya itu, oknum ASN tersebut juga diduga melakukan tindakan tidak etis dengan menyunting dan menyebarkan foto pribadi jurnalis di dalam grup, disertai dengan narasi yang bernuansa ejekan. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya pelecehan dan intimidasi terhadap insan pers.
Sejumlah anggota grup telah berupaya meredakan situasi, namun tidak diindahkan. Aktivitas perdebatan tetap berlangsung dalam durasi panjang yang seharusnya digunakan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN, khususnya di bidang pelayanan publik sektor perhubungan.
Menanggapi hal ini, pihak jurnalis yang menjadi sasaran menyayangkan sikap tersebut dan menegaskan bahwa persoalan domisili administratif seperti KTP tidak relevan dengan hak setiap warga negara, termasuk jurnalis, dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Tindakan yang dilakukan oleh Emanuel Hulu dinilai telah mencederai hubungan kemitraan antara pemerintah dan pers, serta berpotensi melanggar kode etik ASN dan ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan hal tersebut, berbagai pihak, khususnya dari kalangan pers, mendesak:
1. Inspektorat Kabupaten Nias Barat untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
2. Pimpinan Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat untuk mengambil langkah pembinaan.
3. Bupati Nias Barat untuk memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting guna menjaga profesionalitas ASN, melindungi kebebasan pers, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik tanpa terganggu oleh perilaku yang tidak mencerminkan etika aparatur negara.
Demikian rilis ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.
![]()












